Polisi Sebut ABG Parimo Disetubuhi, Legislator Minta Proses Tegas ke Oknum

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Kamis, 01 Jun 2023 15:19 WIB
Foto: Arsul Sani (Silvia Ng/detikcom).
Jakarta -

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan ABG 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) bukan kasus pemerkosaan, tetapi persetubuhan anak di bawah umur. Anggota Komisi III DPR dari F-PPP Arsul Sani menyebut yang utama dalam kasus ini adalah penanganan perkara harus jelas dan tegas.

"Yang paling penting itu adalah proses hukumnya dilakukan dengan jelas dan tegas terhadap siapapun termasuk jika ada aparat Polri yang terlibat," kata Arsul kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).

Arsul mengatakan penerapan pasal kepada pelaku bisa dibuat secara berlapis. Dia meminta agar polisi berkoordinasi sejak awal dengan jaksa mengenai penerapan pasal.

"Soal pasal itu kan bisa dibuat berlapis juga. Kami di Komisi III meminta agar dalam kasus-kasus di mana ada persinggungan pasal-pasal pidana terkait dan hal ini mendapat perhatian publik maka seyogyanya dari tahap awal proses hukum, penyidik Polri sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan," katanya.

"Karena bagaimanapun juga soal penerapan pasal pidana yang paling pas dan menjadi yang utama atau primair maka itu adalah domainnya jaksa penuntut umum ketika menentukannya dalam surat dakwaan. Dan konsultasi penyidik dengan JPU sejak awal hal yang tidak ada salahnya," lanjutnya.

Arsul kembali menekankan agar pengungkapan kasus ini berjalan cepat. Dia juga mendorong agar bukti-bukti dalam kasus ini segera dilengkapi.

"(Pengungkapan kasus) itu saya kira yang utama, karena soal pengenaan pasal itu kan pada akhirnya akan tergantung pada fakta hukum, bukti-bukti yang dapat diperoleh termasuk apa keterangan ahli," katanya.

Polisi Nyatakan Persetubuhan Anak

Sebelumnya, polisi menegaskan bila kasus di Parigi Moutong bukanlah pemerkosaan tetapi persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Alasan utamanya, menurut polisi, tidak ada kekerasan atau ancaman kekerasan di baliknya.

"Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban. Dalam kaitan dengan dilakukan secara bersama-sama, dari pemeriksaan pun sudah jelas dan tegas bahwa tindak pidana ini dilakukan berdiri sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara bersama-sama," ucap Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho dalam konferensi pers yang dikutip Kamis, 1 Juni 2023.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.




(lir/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork