Polisi menduga kasus persetubuhan ABG di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dilakukan oleh 11 orang. Polisi menyebut peristiwa persetubuhan ABG itu tidak dilakukan secara bersama-sama oleh 11 pelaku.
"Kasus ini terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda, dilakukan secara berdiri sendiri, tidak bersamaan oleh 11 pelaku ini," ujar Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho dalam jumpa pers di Polda Sulteng, Kamis (1/6/2023).
Diketahui, dalam kasus ini polisi sudah menetapkan 10 pelaku menjadi tersangka. Sedangkan satu orang berinisial NPS yang berprofesi sebagai anggota Polri sampai saat ini masih dalam pemeriksaan dan statusnya belum menjadi tersangka.
Agus menegaskan dalam perkara ini tidak ada kekerasan atau ancaman terhadap korban. Peristiwa persetubuhan ini dilakukan secara sendiri-sendiri.
"Dalam kaitan dengan dilakukan secara bersama-sama, dari pemeriksaan pun sudah jelas dan tegas bahwa tindak pidana ini dilakukan berdiri sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara bersama-sama," katanya.
Modus pelaku yakni membujuk korban. Pelaku mengiming-imingi korban akan diberikan uang, baju, hingga handphone jika korban mau melakukan persetubuhan dengan pelaku.
"Modus operandi yang digunakannya pun bukan dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan, melainkan dengan bujuk rayu, tipu daya, iming-iming akan diberikan sejumlah uang, akan diberikan sejumlah barang baik itu berupa pakaian, handphone, bahkan ada di antara pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab jika korban sampai dengan hamil," jelasnya.
Persetubuhan Dilakukan Sejak April 2022
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho dalam konferensi pers yang dikutip Kamis, 1 Juni 2023 menyebut peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu April 2022 hingga Januari 2023. Terindikasi ada 11 orang pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan seorang anak berusia 15 tahun.
Dia mengatakan narasi awal yang menyebutkan pemerkosaan adalah keliru karena menurutnya tidak ada kekerasan atau ancaman kekerasan di baliknya. Selain itu, perbuatan itu disebut Agus tidak terjadi bersama-sama sehingga menurutnya istilah pemerkosaan bergiliran tidaklah tepat.
Namun dari 11 orang itu baru 10 orang yang dijerat sebagai tersangka. Seorang yang belum dijerat sebagai tersangka adalah oknum anggota Brimob yang disebut Agus masih menjalani pemeriksaan. Agus juga menyebut alasan oknum Brimob itu belum jadi tersangka karena minimnya alat bukti.
Di sisi lain, ada 3 orang dari 10 orang tersangka yang statusnya masih buronan. Dia meminta para buronan itu segera menyerahkan diri.
Lihat juga Video: Oknum Guru Olahraga Cabuli 12 Siswa, Modus Beri Hukuman
(zap/dhn)