Membedah Pasal Persetubuhan Anak yang Disebut Kapolda Sulteng Bukan Perkosaan

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 01 Jun 2023 14:20 WIB
Foto: Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho (dok istimewa)
Jakarta -

Polisi menegaskan bila kasus di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Parimo, Sulteng) bukanlah pemerkosaan tetapi persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Alasan utamanya, menurut polisi, tidak ada kekerasan atau ancaman kekerasan di baliknya.

"Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban. Dalam kaitan dengan dilakukan secara bersama-sama, dari pemeriksaan pun sudah jelas dan tegas bahwa tindak pidana ini dilakukan berdiri sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara bersama-sama," ucap Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho dalam konferensi pers yang dikutip Kamis, 1 Juni 2023.

Agus menyebut peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu April 2022 hingga Januari 2023 di mana terindikasi ada 11 orang pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan seorang anak berusia 15 tahun. Perbuatan itu disebut Agus tidak terjadi bersama-sama sehingga menurutnya istilah pemerkosaan bergiliran tidaklah tepat.

"Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu," ucap Agus.

Namun dari 11 orang itu baru 10 orang yang dijerat sebagai tersangka. Sedangkan seorang lagi yang merupakan oknum Brimob saat ini masih menjalani pemeriksaan.

Agus menyebutkan bila pemerkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP di mana disebutkan terdapat unsur kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa wanita bersetubuh di luar perkawinan. Pasal ini disebut Agus memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan penerapan pasal dalam kasus ini disebut Agus menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Berikut perbandingan dari masing-masing aturan tersebut.

Pasal 285 KUHP

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Sedangkan untuk perkara ini, Agus menyebut pasal yang diterapkan adalah Pasal 81 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU (Selanjutnya disebut UU Perlindungan Anak).

Pasal 81 UU Perlindungan Anak berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

(4) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.

(5) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(6) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

(7) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

(8) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.

(9) Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku anak.

Merujuk pada keterangan di atas, Pasal 76D yang dimaksud isinya adalah sebagai berikut:

Pasal 76D

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Lalu kenapa Kapolda Sulteng meminta publik tidak menyebut hal ini sebagai pemerkosaan?

"Kita tidak menggunakan istilah pemerkosaan melainkan persetubuhan anak di bawah umur. Mengapa? Karena apabila kita mengacu pada istilah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP ini secara jelas dinyatakan bahwa unsur yang bersifat konstitutif di dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan atau pun ancaman kekerasan memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan," ucap Agus.

"Modus operandi yang digunakannya pun bukan dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan, melainkan dengan bujuk rayu, tipu daya, iming-iming akan diberikan sejumlah uang, akan diberikan sejumlah barang baik itu berupa pakaian, handphone, bahkan ada di antara pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab jika korban sampai dengan hamil," imbuhnya kemudian.

Saat ini Agus mengatakan kasus ini masih terus dikembangkan. Dari 11 terduga pelaku di mana 1 di antaranya adalah oknum anggota Brimob yang belum menjadi tersangka, masih ada 3 orang lainnya yang masih dalam kejaran polisi atau berstatus buronan.

Simak juga Video: Ini Tampang Ayah Bejat yang Tega Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 7 Bulan







(dhn/hri)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork