Hakim Agung hingga Kolonel Absen Diperiksa di Kasus MA, KPK Jadwal Ulang

Hakim Agung hingga Kolonel Absen Diperiksa di Kasus MA, KPK Jadwal Ulang

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 01 Jun 2023 11:58 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

KPK memanggil Hakim Agung Prim Haryadi untuk menjadi saksi dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan. Namun, Prim Haryadi berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK.

"Saksi Hakim Agung Prim Haryadi konfirmasi untuk dijadwal ulang karena ada kegiatan lain," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (1/6/2023).

Prim sedianya diperiksa pada Rabu (31/5). Selain Prim, KPK juga memanggil dua saksi lainnya masing-masing bernama Dody W Leonard Silalhi dan Kolonel TNI Hanifan Hidayatullah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Leonard diketahui merupakan mantan jaksa KPK dan Kolonel Hanifan sendiri juga bekerja sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Militer Jakarta.

"Ketiganya konfirmasi minta jadwal ulang," ujar Ali.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Ali mengatakan KPK akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan ketiganya untuk menjadi saksi dalam kasus yang menjerat Hasbi Hasan sebagai tersangka.

"Akan dipanggil kembali dan waktunya akan diinformasikan lebih lanjut," katanya.

Pusaran skandal suap di MA berawal saat KPK melakukan OTT terhadap pegawai MA Dessy Yustria. Tak berapa lama, KPK menetapkan tersangka lain, salah satunya hakim agung Sudrajad Dimyati. Suap itu diduga untuk mengurus perkara Intidana.

Belakangan, KPK mengendus keterlibatan Hasbi dan menetapkannya sebagai tersangka awal bulan ini. KPK sudah memeriksa Hasbi pada Rabu (24/5). KPK meyakini Hasbi tidak akan melarikan diri sehingga tidak menahannya.

"Penahanan bukan suatu keharusan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ghufron mengatakan penahanan dilakukan dengan merujuk pada sejumlah pertimbangan. Pertama, kata Ghufron, tersangka akan ditahan jika dikhawatirkan akan melarikan diri.

"Penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri," ujar Ghufron.

Hasbi Hasan sendiri telah melayangkan gugatan praperadilan soal penetapan tersangka dari KPK. Gugatannya terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(ygs/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads