Beredar foto kuitansi setoran berlogo Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor. Disebut-sebut, setoran tersebut dibebankan kepada pedagang di rest area Gunung Mas, Puncak, Bogor.
Dari foto yang beredar di sejumlah media sosial, jumlah pungutan tersebut mencapai Rp 200 ribu. Kuitansi pembayaran tersebut dibubuhi stempel Dishub Kabupaten Bogor, lengkap dengan tanda tangan penanggung jawab.
Terkait hal itu, Kepala UPT Perhubungan Wilayah III Ciawi Iwan Sugito Sudirdjo, memastikan kuitansi tersebut bukan dari Dishub. Dia menegaskan Dishub tidak pernah melaksanakan pemungutan di kawasan rest area Gunung Mas, Puncak, Bogor.
"Saya pastikan itu bukan berasal dari pegawai Dishub. Saya tidak pernah perintahkan dan mengeluarkan surat perintah (SP) untuk menugaskan, melaksanakan pemungutan di lokasi tersebut," kata Iwan dalam keterangannya, Kamis (1/6/2023).
Iwan mengatakan terkait retribusi, pihaknya memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang tertuang dalam Perbup Nomor 32 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Parkir Kendaraan Bermotor oleh Pemerintah Daerah. Sementara retribusi dilakukan oleh pihak ketiga dan disetorkan langsung ke kas daerah.
"Jadi pendapatan retribusi itu oleh pihak ketiga langsung disetorkan melalui Bank BRI ke kas daerah, kami hanya tahu berapa jumlah yang disetorkan," jelas Iwan.
Iwan juga menegaskan sejumlah kejanggalan dalam kuitansi tersebut. Seperti bahwa UPT Perhubungan Wilayah II Wilayah itu adalah Cileungsi, bukan masuk wilayah Puncak.
"Rest area memang menjadi sumber pendapatan retribusi, meski demikian ada aturannya tidak bisa sembarangan. Oleh sebab itu, tidak bisa sembarangan menarik retribusi. Harus ada kajian terlebih dahulu sehingga tidak salah," terangnya.
Iwan mengatakan akan memperketat pengawasan dan terus melakukan evaluasi pada jajarannya. Pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya permasalahan parkir di wilayah UPT Perhubungan III Ciawi.
"Kami juga meminta masyarakat proaktif untuk melaporkan kepada kami jika ada permasalahan serupa, atau mendapati adanya retribusi parkir illegal," pungkasnya.
Simak juga Video: Drama Guru ASN di Pangandaran yang Curhat Pungli Berujung Batal Mundur
(mei/hri)