Gubernur Koster Larang Pendakian Seluruh Gunung di Bali!

Gubernur Koster Larang Pendakian Seluruh Gunung di Bali!

Rizki Setyo Samudro - detikNews
Kamis, 01 Jun 2023 09:47 WIB
Salah satu jalur pendakian ke Gunung Agung melalui SGP (sewarung gawe puregae) di Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem, Bali.
Foto Salah satu jalur pendakian di Bali: (I Wayan Selamat Juniasa/detikcom)
Jakarta -

Gubernur Bali Wayan Koster melarang wisatawan asing maupun lokal mendaki gunung di Bali. Larangan itu akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

"Karena gunung sudah ada bhisama, itu merupakan kawasan yang disucikan. Maka dari itu kita melarang pendakian gunung," bunyi salah satu Perda seperti dilansir detikBali, Kamis (1/6/2023).

Ada sebanyak 22 gunung yang akan ditutup untuk pendakian. Larangan ini berlaku bagi wisatawan asing atau domestik, termasuk masyarakat Bali sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kecuali akan ada pelaksanaan upacara atau penanganan kebencanaan dan kegiatan khusus lainnya," jelasnya.

"Jadi bukan untuk kegiatan wisata lagi," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Bali memiliki 23 gunung yang tersebar di enam kabupaten. Gunung Agung di Karangasem merupakan gunung tertinggi di Bali. Ada dua gunung lainnya di Karangasem. Kemudian, di Jembrana ada lima gunung, tertinggi gunung Merbuk. Lalu, ada empat gunung ada di Kabupaten Tabanan, tertinggi Gunung Batukaru. Satu gunung ada di Klungkung, yakni Gunung Mundi.

Selanjutnya, tiga gunung di Kabupaten Bangli, tertinggi Gunung Abang. Terakhir, tujuh gunung di Kabupaten Buleleng, tertinggi Gunung Silang Jana.

Simak lengkapnya di sini

Simak juga Video: Jorok! 200 Kg Sampah Bekas Pendaki Berserakan di Gunung Everest

[Gambas:Video 20detik]



(zap/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads