Kejagung Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD

Kejagung Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 31 Mei 2023 20:25 WIB
Kejagung Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD (dok.ist)
Foto: Kejagung Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD (dok.ist)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap tersangka inisial AS selaku Direktur PT. Indah Berkah Utama terkait kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020 dalam kegiatan pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Karawang dan Subang. Sebelumnya AS telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu, tetapi kini baru ditahan.

"Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan penahanan terhadap Tersangka AS selaku Direktur PT. Indah Breach Utama, terkait perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020 dalam kegiatan pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Karawang dan Subang," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).

Tersangka AS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Ia ditahan untuk mempercepat pemberkasan terkait kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan penahanan dilakukan dalam rangka percepatan proses penyidikan dan persiapan untuk pelimpahan ke tahap penuntutan, dan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) tentang Syarat Subjektif dan Objektif Penahanan, sehingga Penyidik Koneksitas memandang perlu dilakukan penahanan," kata Ketut.

Ketut mengatakan saat ini tim penyidik masih memfokuskan proses penyidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan lahan di Karawang dan Subang, sebagaimana hasil audit dari Inspektur Jenderal Angkatan Darat (Irjenad) dan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

ADVERTISEMENT

Peran Tersangka AS

Kasus itu bermula pada Mei 2019 hingga Desember 2020, Tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD bersama-sama dengan Tersangka AS selaku Direktur PT. Indah Berkah Utama. Kedua tersangka telah menggunakan dana Tabungan Wajib Perumahan Prajurit dan PNS TNI AD (TWP TNI AD) tanpa adanya perencanaan dan kajian teknis tentang penempatan investasi dana TWP AD dan menggunakan dana TWP AD tidak sesuai dengan Perjajian Kerjasama yang telah di sepakati. Akibat perbuatan kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp38.026.000.000.

Kejagung menyebut tersangka AS telah menerima dana sebesar Rp 32.000.000.000 sebagaimana Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk lahan di Karawang seluas 31,7 hektar, namun tanah yang diperoleh hanya 7 hektar. Akibatnya, Tersangka AS memperoleh dana tambahan dari TWP AD sebesar Rp 34.000.000.000 yang digunakan oleh Tersangka untuk membeli lahan di Karawang seluas 4 hektar dan Subang seluas 3,5 hektar.

Uang yang telah diterima Tersangka AS sebesar Rp 66.000.000.000, berdasarkan perhitungan sementara, hanya digunakan sebesar Rp 27.974.000.000. Sisa uang yang telah diterima Tersangka AS sebesar Rp38.026.000.000, tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Perbuatan Tersangka AS bersama-sama dengan Tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK melakukan pengadaan lahan di Karawang dan Subang, namun tanpa didahului Perjanjian Kerjasama (PKS). Selain itu, volume lahan yang diperoleh tidak sesuai dengan kesepakatan dalam PKS dan dana yang telah dibayarkan TWP AD kepada Tersangka AS, sehingga mengakibatkan kerugian negara dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.

Simak juga 'Kala Eksepsi Brigjen Yus soal Dugaan Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD Ditolak':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads