Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah (YAK) sebagai tersangka kasus korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun anggaran 2019-2020. Brigjen Yus sebelumnya juga pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TWP AD dan divonis 16 tahun penjara.
"Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Oditur Militer, Penyidik Puspomad dan Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) kembali menetapkan 2 orang Tersangka," Kata Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan tertulis, Rabu (10/5/2023).
Kedua tersangka itu adalah Brigjen TNI (Purn) YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD, dan AS selaku Direktur PT Indah Berkah Utama yang mencarikan lahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brigjen Yus sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus TWP AD. Kini, Brigjen Yus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan TWP AD di Karawang hingga Subang.
Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 24 saksi yang terdiri atas saksi dari militer 17 orang dan sipil 7 orang.
Tim penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen aset tanah sebanyak 103 bidang tanah yang tersebar di Karawang, Bogor, Cirebon, dan Subang yang terkait dengan para tersangka dalam perkara tersebut.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI AD dengan berkas terpisah.
"Penetapan tersangka ini merupakan yang ketiga kalinya dalam proses hukum perkara korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) dan sebagai tindak lanjut proses hukum perkara dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2012-2020," katanya.
Kasus korupsi TWP AD ini terbagi menjadi beberapa berkas perkara, sebagai berikut.
Dalam kasus pertama, Brigjen Yus telah divonis pidana penjara 16 tahun dan denda Rp 750 juta, membayar ganti rugi kerugian negara Rp34.375.756.533. Dalam perkara ini Brigjen Yus divonis bersama dengan terdakwa Ni Putu Purnamasari yang juga divonis 16 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan membayar ganti rugi keuangan negara Rp 80.333.490.434. Dalam perkara pertama ini jumlah kerugian keuangan negara mencapai Rp127,736 Miliar.
Kasus kedua, Terdakwa I Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp 750.000.000 subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 5.045.000.000 subsidair 7 tahun penjara. Selain itu Terdakwa II KGS M. Mansyur Said dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp 750.000.000 subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 56.754.060.912 subsidair 9 tahun penjara.
Ketiga, Brigjen Yus juga ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka AS. Saat ini proses penyidikan tersangka Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah (YAK) dan Tersangka AS, masih berlangsung.
Tim penyidik masih dalam tahap penyempurnaan berkas perkara sehingga terpenuhi syarat formil dan materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan. Adapun estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp 66 miliar.
(yld/dhn)