ASR alias Tukul, eksekutor kasus pembacokan yang tewaskan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor. Sidang digelar secara tertutup dan dihadiri pihak keluarga korban dan pelaku.
"Hari ini sidang pertama, (agendanya) dakwaan. Tadi sudah sidang mungkin ya, sidang berikutnya biasanya anak cepat ya. Iya sidang hari ini berjalan secara tertutup, hukum acaranya kan memang begitu," kata pejabat Humas PN Kota Bogor Daniel Mario, Rabu (31/5/2023) sore.
Atas perbuatannya, Tukul didakwa Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ia juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Dakwaannya itu didakwa dengan dakwaan kesatu, Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, kemudian dakwaan kedua, perbuatan anak melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana," kata Daniel.
Rojai Supriadi, ayah angkat korban ikut menghadiri sidang dakwaan tersebut. Rojali mengaku dirinya harus menahan amarah selama persidangan berlangsung karena berhadapan dengan pelaku dan keluarga pelaku.
"Saya juga kesel sebenernya, cuma saya kan menghargai sidang, kalau saya bertindak berarti saya salah. Akhirnya saya tahan saya istigfar, saya harus kuat jalanin sidang, walaupun hanya dimintai kesaksian," kata Rojai ditemui di PN Kota Bogor.
Rojai berharap majelis hakim menjatuhi hukuman yang berat terhadap Tukul. Ia berharap perbuatan pelaku yang menghilangkan nyawa Arya harus dihukum dengan hukuman yang setimpal.
"Kalau tuntutannya (penjara) 15 tahun, kalau bisa lebih dari 15 tahun, karena sesuai perbuatannya, nyawa anak saya sampai hilang gitu. Istilahnya, saya berat ngomongnya. Kok dia sampai segitunya sama anak saya, orang nggak ada salah apa-apa. Habis nimba ilmu bahkan, ini main bacok aja," kata Rojai.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak Video 'Ini Tampang Tukul, Tersangka Pembacok Siswa SMK yang Buron 2 Bulan':
(mea/dhn)