Daftar Lengkap Aset Mewah Rafael Alun Disita KPK di Simprug hingga Jogja

Daftar Lengkap Aset Mewah Rafael Alun Disita KPK di Simprug hingga Jogja

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 31 Mei 2023 10:37 WIB
Dua mobil sitaan KPK yang dititipkan di Mapolresta Solo, Selasa (30/5/2023).
Foto: Dua mobil mewah Rafael Alun yang disita KPK (Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Jakarta -

Sejumlah aset mewah milik tersangka gratifikasi dan pencucian uang, Rafael Alun Trisambodo, disita KPK. Aset-aset yang disita itu tersebar di DKI Jakarta hingga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Tim penyidik KPK terus lakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka RAT," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

DKI Jakarta

Di DKI Jakarta, salah satu aset Rafael Alun yang disita merupakan kontrakan yang terletak di Jakarta Barat. Kemudian ada juga rumah di Simprug hingga kos-kosan di Blok M, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," tutur Ali.

Surakarta/Solo

Aset milik Rafael Alun di Surakarta atau Solo juga ikut disita. Ada dua mobil mewah milik ayah Mario Dandy Satriyo yang disita.

ADVERTISEMENT

"Terbaru, benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di kota Solo Jateng," ujar dia.

DI Yogyakarta

Satu moter gede Triumph 1200cc milik Rafael Alun yang berada di Yogyakarta juga telah dilakukan penyitaan.

KPK Follow the Money

Lebih lanjut, Ali mengatakan penelusuran aliran uang korupsi Rafael Alun kini masih terus dilakukan penyidik KPK. Tiap aset milik Rafael yang teridentifikasi hasil korupsi akan dilakukan penyitaan.

"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," ujar Ali.

"Kami juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud," tambahnya.

Rafael Alun Trisambodo awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar.

KPK kemudian melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi Rafael. KPK pun menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus TPPU.

Simak juga Video 'KPK Cecar Mario Dandy Terkait Kepemilikan Mobil Rubicon':

[Gambas:Video 20detik]

(mae/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads