Moge hingga Kontrakan Rafael Alun di Jakbar Disita KPK!

Moge hingga Kontrakan Rafael Alun di Jakbar Disita KPK!

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 31 Mei 2023 10:10 WIB
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka KPK atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Rafael ditetapkans sebagai tersangka gratifikasi.
Foto: Rafael Alun Trisambodo (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo. Sejumlah aset milik mantan pegawai Ditjen Pajak itu disita KPK.

"Tim penyidik KPK terus lakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka RAT," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Ali mengatakan aset milik Rafael Alun yang disita KPK tersebar mulai di Yogyakarta hingga Jakarta Barat. Di Solo, tim penyidik menyita mobil mewah milik Rafael.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terbaru, benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo Jateng," ujar Ali.

Dua mobil sitaan KPK yang dititipkan di Mapolresta Solo, Selasa (30/5/2023).Dua mobil sitaan KPK yang dititipkan di Mapolresta Solo, Selasa (30/5/2023). (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)

Satu moter gede (moge) Triumph 1200cc milik Rafael Alun yang berada di Yogyakarta juga telah dilakukan penyitaan. Rumah serta bisnis kontrakan Rafael di Jakarta Barat pun turut disita penyidik.

ADVERTISEMENT

"Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," tutur Ali.

Lebih lanjut Ali mengatakan penelusuran aliran uang korupsi Rafael Alun kini masih terus dilakukan penyidik KPK. Tiap aset milik Rafael yang teridentifikasi hasil korupsi akan dilakukan penyitaan.

"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," ujar Ali.

"Kami juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud," tambahnya.

Rafael Alun Trisambodo awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar.

KPK kemudian melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi Rafael. KPK pun menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus TPPU.

Lihat juga Video 'Ayah David Ozora-Rafael Alun Jadi Saksi dalam Perkara Mario Dandy':

[Gambas:Video 20detik]

(ygs/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads