Warga mengeluhkan keberadaan tiang BTS di Sunter, Jakarta Utara. Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Purwanto, menduga pembangunan tiang itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI.
"Hal ini melanggar Pergub 14 tahun 2014, tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi, walaupun bukan milik Telkom, seharusnya Kominfo dan PTSP tidak memberikan izin penempatan di tempat berbahaya tersebut," ucap Purwanto kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Dia meminta Pemprov DKI menindaklanjuti keluhan warga. Dia berharap tiang BTS itu dicopot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minta Satpol PP melakukan penindakan berupa pencopotan kembali dan mengembalikan peruntukan lahan sesuai peruntukan awal," ucapya.
Anggota Komisi A DPRD DKI itu kemudian menunjukkan Pergub 14 tahun 2014 yang dimaksudnya. Pada pasal 9, tertulis aturan pembangunan menara telekomunikasi baru. Berikut isinya:
Pembangunan menara telekomunikasi baru sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. ketersediaan lahan sesuai dengan kebutuhan teknis pembangunan menara;
b. ketinggian menara disesuaikan dengan kebutuhan teknis yang diatur sesuai dengan KKOP;
c. struktur menara mampu menampung paling sedikit dua penyelenggara telekomunikasi dengan memperhatikan daya dukung menara bersama; dan
d. kajian teknis dari Dinas Kominfo berupa pengukuran titik koordinat spektrum frekuensi dan radiasi
Purwanto menyebut, dari pasal tersebut, yang bermasalah adalah soal ketersediaan lahan. Baginya, bantaran kali bukanlah tempat untuk membangun tiang BTS.
"(Lokasinya) jelas salah," katanya.
Tiang BTS yang dikeluhkan warga itu terletak di Jl Sunter Permai Raya, Jakarta Utara, tepatnya di pinggir kali yang menjadi pemisah jalan dua arah. Warga di Perumahan Sunter Garden, RT 005/RW 018, Sunter Agung, mengaku khawatir tiang BTS itu roboh.
"Rawan roboh dan membahayakan," kata warga setempat, yang meminta tidak disebutkan namanya, kepada detikcom, Senin (29/5) kemarin.
Warga membuat video pendek dan viral lewat akun Instagram @warganyapakrw dan tersebar ke akun lain. Dia menjelaskan, tower itu berdiri pada 10 Mei 2023. Dia menyebut pendirian tower itu tanpa didahului sosialisasi ke warga terlebih dahulu, kecuali hanya ada tes tanah (soil test) yang diketahui pernah dilakukan sebelumnya.
Salah satu warga bernama Anya yang bekerja sebagai pegawai ruko mengaku kaget tiba-tiba ada tower yang dibangun persis di depan rukonya.
"Jadi untuk towernya ini dulu pas gali-gali kita tanya itu buat apa, tapi nggak dikasih tahu untuk bangun tower. Terus towernya tiba-tiba berdiri," ucap Anya kepada detikcom.
"Pas tanggal 10 Mei barulah saya 'ngeh' kok ada tower gede banget. Langsung kita datangi dan tanya soal towernya," tambahnya.
Anya merasa resah dengan keberadaan tower itu. Warga kemudian mengadukan keresahannya via surat elektronik dan via aplikasi Jaki pada 11 Mei 2023. Namun nyatanya tower BTS tetap berdiri.
"Saya heran kok bisa di-ACC. Mereka bilang kalau sudah izin ke Pemda. Malah Pemda yang lolosin. Salah total dong berarti. Di sisi lain, laporan dari Jaki keluar dan ternyata tidak terdaftar. Artinya belum dapat izin," ujar Anya.
Tanggapan Perusahaan Pembangun
Perusahaan penyedia tiang BTS itu, Protelindo, berusaha menindaklanjuti komplain warga.
"Hasil pengecekan terkait isu di situs tersebut sedang ditindaklanjuti tim terkait kami," kata Protelindo, menjawab permintaan penjelasan dari detikcom lewat pesan WhatsApp, Selasa (30/5).
"Update info yang kami terima, tim terkait kami sudah melakukan diskusi dengan warga sekitar," sambungnya.