Jejak Perkara Narkoba Teddy Minahasa: Dibui Seumur Hidup, Kini Dipecat Polri

Jejak Perkara Narkoba Teddy Minahasa: Dibui Seumur Hidup, Kini Dipecat Polri

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 31 Mei 2023 07:47 WIB
Sidang vonis mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa berlangsung di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus narkoba jenis sabu.
Teddy Minahasa (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara terkait kasus tukar sabu barang bukti narkoba dengan tawas. Teddy juga terbukti melanggar etik dan dipecat dari Polri.

Teddy divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dan tengah mengajukan banding. Sementara terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, Teddy juga langsung melawan lewat banding. Berikut jejak kasus narkoba Teddy Minahasa:

Pidana Kasus Narkoba

Kasus ini berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dari penangkapan warga sipil, kasus itu berkembang hingga melibatkan polisi. Salah satunya Irjen Teddy Minahasa. Irjen Teddy Minahasa diduga menjual barang bukti narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irjen Teddy Minahasa pun ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara.

"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya saat itu Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

ADVERTISEMENT

Kasus yang menjerat Teddy Minahasa ini terkait dugaan menyalahgunakan barang bukti sabu. Barang bukti ini terkait kasus yang ditangani oleh Polres Bukittinggi, Sumbar.

Pengacara Teddy Minahasa sebelumnya, Henry Yosodiningrat, mengatakan Teddy Minahasa tahu soal penyisihan 1 persen dari total 41,4 persen barang bukti Polres Bukittinggi. Namun Teddy mengklaim penyisihan barang bukti itu untuk keperluan operasi narkoba dengan teknik undercover control delivery.

Henry Yosodiningrat mengatakan penyisihan barang bukti itu hendak digunakan untuk menjebak seorang wanita bernama Linda Pujiastuti melalui teknik undercover.

"Penggunaan untuk barbuk yang disisihkan itu antara lain bisa untuk teknik undercover, untuk operasi-operasi selanjutnya, bukan untuk dijual. Nah, ini kenapa dijual? Kaitannya dengan upaya untuk menjebak si Linda," tutur Henry, Selasa (18/10/2022).

Henry Yosodiningrat mengatakan sebenarnya Teddy ingin menjebak Anita alias Linda dengan teknik control delivery 5 kilogram sabu. Ternyata, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tidak menangkap Linda.

"Iya, makanya dia (Teddy Minahasa) perintahkan 'coba hubungi ini (AKBP Doddy)', karena dia minta dana lagi, pokoknya dialah yang memperkenalkan sama Kapolres ini. Kapolres ini perintahnya Teddy untuk menjebak si Linda ini, tapi teknisnya salah yang dia lakukan. Dia salah memahami," ujar kuasa hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat, saat berbincang dengan detikcom, Senin (17/10/2022).

"Ternyata dia nggak tangkap, kemudian dia malah terima uang dan itu di Jakarta. Teddy (mengatakan), loh kok bisa di Jakarta, kan bukan kewenangan saya. Kalau di sini (Sumatera Barat) kan kewenangan saya sebagai Kapolda," tambahnya.

Klaim tersebut diserang balik oleh pihak AKBP Doddy. Kuasa hukumnya, Adriel Viari Purba, mengatakan justru Irjen Teddy merupakan dalang dari kasus narkoba ini.

Adriel sendiri juga menjadi kuasa hukum dari tersangka lainnya, Syamsul Ma'arif, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, dan Muhamad Nasir.

"Semuanya memberi keterangan bahwa Irjen Teddy yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini," kata Adriel kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (22/10).

Adriel menilai trik yang diklaim Irjen Teddy Minahasa dalam menjebak Linda tidak masuk akal. Padahal kliennya, AKBP Doddy, kala itu menjabat anggota logistik Polda Sumbar.

Teddy pun akhirnya menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya. Hotman Paris ditunjuk Teddy Minahasa untuk mendampinginya menggantikan Henry Yosodiningrat.

"Tedy Minahasa ganti kuasa hukum jadi Hotman Paris," kata Hotman Paris kepada detikcom, Minggu (23/10/2022).

Simak Video 'Teddy Minahasa Melawan Usai Dipecat Polri gegara Perilaku Tercela':

[Gambas:Video 20detik]

Sidang Dakwaan

Kasus kemudian bergulir ke meja hijau. Teddy didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara sabu hasil barang sitaan bersama dua orang lainnya. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa.

Jaksa mengatakan kasus ini berawal pada 14 Mei 2022 ketika Polres Bukittinggi menangkap peredaran narkotika dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg. Dody kemudian melaporkan hasil pengungkapan itu kepada Irjen Teddy Minahasa.

Jaksa menyebut Teddy memerintahkan Dody untuk membulatkan jumlah berat sabu menjadi 41,4 kg. Teddy kemudian memerintahkan Doddy mengganti barang bukti jenis sabu itu dengan tawas.

Teddy dan Linda didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Dituntut Hukuman Mati

Teddy Minahasa kemudian menjalani sidang tuntutan. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa juga meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga menyebut Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.

Divonis Penjara Seumur Hidup

Hakim PN Jakarta Barat kemudian memutus kasus ini. Hakim menjatuhkan pidana terhadap Teddy. Teddy divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Teddy divonis seumur hidup penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup," imbuhnya.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembela.

Mengenai putusan ini, Teddy dan Jaksa sama-sama mengajukan banding.

Dipecat dari Polri

Pada Selasa (30/5) kemarin, Teddy Minahasa menjalani sidang etik. Hasilnya, Teddy dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023).

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.

Ramadhan mengatakan Teddy memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.

Sidang etik Teddy dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada. Sementara Wakil Ketua Komisi diisi oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Lalu, anggota komisi terdiri atas Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Teddy tak terima dengan putusan pemecatannya sebagai anggota Polri. Dia telah mengajukan banding.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads