Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa Selesai Usai 13 Jam

Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa Selesai Usai 13 Jam

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 30 Mei 2023 22:38 WIB
Irjen Teddy Minahasa selesai menjalani sidang etik
Irjen Teddy Minahasa selesai menjalani sidang etik. (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, telah selesai menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Sidang dilakukan sekitar 13 jam lamanya.

Pantauan detikcom di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 22.39 WIB, terlihat Teddy Minahasa keluar dari ruangan sidang. Teddy masih tampak mengenakan seragam dinas Polri.

Teddy keluar dikawal dengan beberapa anggota kepolisian. Teddy terlihat keluar dari ruang sidang didampingi sejumlah petugas kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teddy hanya melihat ke arah awak media. Dia tak mengeluarkan sepatah kata pun.

Sebagai informasi, Teddy Minahasa menjalani sidang etik sejak pukul 09.20 WIB pagi tadi. Sebanyak 13 saksi dan 1 saksi ahli diperiksa dalam sidang etik Teddy Minahasa.

ADVERTISEMENT

Sidang kode etik Teddy, kata Ramadhan, dipimpin oleh lima Jenderal Polri dan diketuai oleh Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada.

Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.

Hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.

(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads