Polisi menangkap 9 pelaku tawuran geng 'ASCOB' vs geng 'ABR' yang menewaskan 1 orang di kawasan Mampang Prapatan, Tegal Parang, Jakarta Selatan (Jaksel). Tawuran itu bermula dari ajakan duel geng 'ASCOB' yang dikirim oleh geng 'ABR' melalui pesan di Instagram.
"Pada saat berkumpul tiba-tiba saat itu Instagram milik, dengan akun Istagram Ascob8 ada pesan masuk dari Instagram milik akun ABR (Anak Bangka Raya) yang berisikan pesan 'p' (ping) berkali-kali serta ada telephone masuk untuk ngajakin tawuran dan bertemu di daerah Buncit 8 daerah Mampang," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Kompol Henrikus Yosi Hendrata, kepada wartawan di Polres Jaksel, Selasa (30/5/2023).
Dia mengatakan pesan ajakan tawuran itu dikirim sekitar pukul 23.00 WIB pada Rabu (17/5) lalu. Kemudian, tawuran itu dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB, Kamis (18/5) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun kejadian ini terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 dini hari yakni pukul 02.30 wib. TKP-nya ada di Jalan Mampang Prapatan, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan. Nah dari peristiwa tersebut terdapat satu korban anak yang meninggal dunia, kemudian kami amankan dan kami sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka," ujarnya.
Dia mengatakan para tersangka membawa empat celurit untuk tawuran tersebut. Dia mengatakan lima tersangka lainnya berperan ikut serta dan menyediakan transportasi untuk tawuran tersebut.
"Sembilan orang ini kemudian mempersiapkan, tiga orang di antaranya itu kemudian kembali ke rumah untuk mengambil senjata tajam. Total ada empat senjata tajam jenis celurit yang dipersiapkan, jadi dari sembilan orang ini kemudian empat orang membawa senjata tajam sedangkan lima orang lainnya ikut serta yang menyediakan, bagian transportasi, antar jemput dan lainnya," ujarnya.
Dia menuturkan geng 'ASCOB' berhasil memukul mundur geng 'ABR' yang berjumlah sekitar 7 orang. Dia menyebutkan korban tewas berasal dari geng 'ABR'.
"Kemudian mereka pada pukul 02.30 WIB ke lokasi yang telah disepakati oleh kedua kelompok ini yaitu di TKP tersebut. Sesampainya di TKP sembilan orang ini kemudian melakukan tawuran dengan kelompok pihaknya korban ada sekitar tujuh orang namun dari pihak korban kemudian mundur tersisalah satu korban," kata Henrikus.
Dia mengatakan korban tewas akibat tebasan celurit di bagian perut sebelah kanan. Dia menyebutkan 9 pelaku itu kemudian melarikan diri usai melakukan tawuran tersebut.
"Nah, korban yang tersisa inilah yang kemudian mendapat luka akibat tebasan senjata tajam jenis celurit dari pelaku di daerah perut sebelah kanannya. Kemudian setelah selesai melakukan penyerangan tersebut para pelaku kemudian meninggalkan TKP dan berpencar," ucapnya.
Simak selengkapnya pada halaman berikut.
Saksikan juga 'Polisi Dilempari Petasan Saat Aksi Tawuran di Jaktim':
Selain itu, dia mengatakan para pelaku saling menantang untuk tawuran melalui sosial media. Dia menyebutkan hal itu dilakukan sebagai bentuk kebanggan kedua geng tersebut.
"Jadi mereka menantang lewat Instagram yang dipegang oleh adminnya masing-masing itu sampai saat ini pihak kami tidak menemukan adanya taruhan uang tetapi lebih kepada kebanggaan-kebanggaan semua atau pride. Mereka mengangkat kebanggaan bagi komunitas atau kelompoknya," ucapnya.
Lebih lanjut, Henrikus mengatakan perencanaan tawuran untuk kebanggaan geng itu menjadi alasan persangkaan Pasal 355 ayat 2 KUHP tentang perencanaan penganiayaan berat. Dia mengatakan 9 pelaku merupakan teman nongkrong.
"Nah ini yang jadi dasar fundamental kenapa kami harus menerapkan Pasal Perencanaan Penganiayaan Berat ini yang direncanakan, karena berangkat dari mereka mencari ataupun membanggakan diri mereka atau kelompok mereka. Dan kelompok inilah yang menjadikan mereka menjadi kelompok-kelompok awalnya komunitas kelompok menjadi kelompok yang berindikasi melakukan tindak pidana," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap 9 pelaku tawuran dari geng 'ASCOB' melawan geng 'ABR' di kawasan Mampang Prapatan, Tegal Parang, Jakarta Selatan (Jaksel). Tawuran itu menyebabkan satu orang tewas.
"Nah dari peristiwa tersebut terdapat satu korban anak yang meninggal dunia, kemudian kami amankan dan kami sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Kompol Henrikus Yosi Hendrata kepada wartawan di Polres Jaksel, Selasa (30/5/2023).
Peristiwa tawuran itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB pada Kamis (18/5) lalu. Henrikus mengatakan 9 pelaku itu terdiri dari 5 orang yang masih di bawah umur dan 4 pelaku dewasa.