KPK menjelaskan alasan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Ombudsman atas dugaan maladministrasi yang dilaporkan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. KPK mengatakan pemberhentian Endar bukan pelayanan publik.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa mengatakan proses rekrutmen hingga purnatugas pegawai KPK merupakan bagian dari sistem manajemen sumber daya manusia (SDM) KPK. Semua proses itu, kata Cahya, tidak masuk kategori pelayanan publik.
"Demikian halnya pada proses pemberhentian saudara Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang telah selesai masa tugasnya adalah ranah manajemen ke-SDM-an di KPK, bukan pelayanan publik," kata Cahya kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Cahya mengatakan pemberhentian Endar dari Direktur Penyelidikan KPK tidak bisa diselesaikan lewat mekanisme Ombudsman. Menurut Cahya, kasus Endar seharusnya diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Dalam mekanismenya, keputusan KPK ini diuji berdasarkan aspek wewenang, substansi, maupun prosedur. Apakah terdapat penyalahgunaan wewenang (maladministrasi) baik ditinjau dari peraturan perundang-undangan maupun asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)," tambah Cahya.
Atas pertimbangan itu, Cahya mengatakan KPK tidak memenuhi panggilan dari Ombudsman. Dia kembali menyebut polemik pemberhentian Endar bisa diuji di PTUN.
"Oleh karenanya, atas permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi, karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman. Namun berdasarkan ketentuan perundangan tersebut, pengujian persoalan kepegawaian lebih tepat ranahnya di PTUN," tutur Cahya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: KPK Tolak Hadiri Panggilan Ombudsman soal Laporan Brigjen Endar
(ygs/haf)