Perhimpunan Advokat Nilai Putusan MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Offside

Perhimpunan Advokat Nilai Putusan MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Offside

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 30 Mei 2023 15:08 WIB
ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum (Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Jakarta -

Kritik terus berdatangan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Salah satu kritik datang dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD).

Direktur Eksekutif PAPD Agus Rihat P Manalu mengkritik keras putusan MK terkait peraturan perubahan masa jabatan ketua KPK. Agus menilai MK offside karena seharusnya terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berada di tangan DPR, yang membuat undang-undang.

"MK telah offside dengan melakukan perubahan masa jabatan Ketua KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Dari sini saja sudah terlihat masih adanya oligarki kepemimpinan di negara ini. Seharusnya DPR-lah yang membuat undang-undang tersebut, bukan di MK," kata Rihat dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rihat menyebut ada inkonstitusionalitas dalam putusan MK itu. Rihat lalu membandingkan putusan perpanjangan jabatan pimpinan KPK dengan perpanjangan masa jabatan hakim MK.

"Perbedaan putusan MK soal masa jabatan pimpinan dan usia minimal pimpinan KPK itu dengan kasus serupa yang terjadi pada saat sejumlah warga mengajukan uji materi pada UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK," katanya.

ADVERTISEMENT

"MK juga kemudian ketika dihadapkan pada persoalan tentang masa jabatan hakim MK, itu juga menganggap itu tidak bertentangan dengan keadilan. Nah, tiba-tiba di sini di dalam pertimbangan putusan itu bicara soal keadilan terkait dengan masa jabatan," tambahnya.

Putusan MK Berlaku untuk Pimpinan KPK Saat Ini

Juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan tentang berlakunya putusan MK atas gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. MK menegaskan putusan ini berlaku mulai dari pimpinan KPK saat ini.

Fajar menjelaskan pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, ada dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117.

"Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini," katanya.

Karena itu, Fajar menegaskan putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku mulai era Firli cs saat ini. Dia mengatakan masa jabatan Firli cs diperpanjang hingga 2024.

"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini," tegasnya.

Putusan ini, katanya, tidak hanya berlaku untuk pimpinan KPK saja. Tetapi juga untuk Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Menurut Putusan 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya 4 tahun," jelas Fajar.

(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads