ICW: Pegawai KPK Harus Sabar 1 Tahun Lagi Punya Pimpinan Seperti Mereka

ICW: Pegawai KPK Harus Sabar 1 Tahun Lagi Punya Pimpinan Seperti Mereka

Zunita Putri - detikNews
Senin, 29 Mei 2023 18:36 WIB
Peneliti ICW Kurnia Ramadana (Sachril Agustin Berutu/detikcom)
Peneliti ICW Kurnia Ramadana (dok detikcom)
Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masa perpanjangan jabatan pimpinan KPK tidak memiliki manfaat dan malah merugikan banyak orang. Menurutnya, pimpinan KPK saat ini adalah pimpinan terburuk selama KPK berdiri.

"Jadi kalau kita di luar aspek ketatanegaraan dari aspek pemberantasan korupsi, maka perpanjangan masa jabatan Firli ini praktis hanya menguntungkan 5 orang itu aja, tapi merugikan kita semua, pegawai KPK dan masyarakat," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di YouTube channel Refly Harun seperti dilihat, Senin (29/5/2023).

Kurnia mengatakan pegawai KPK rugi dengan adanya putusan ini. Sebab, mereka harus memperpanjang kesabaran mereka hingga satu tahun ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pegawai KPK harus bersabar 1 tahun menerima kenyataan mendapatkan pimpinan yang buruk seperti mereka, belum lagi penanganan kasus mandek, banyak kasus korupsi bansos sampai sekarang nggak jelas penanganannya, kasus e-KTP juga seperti itu, jadi tidak ada manfaatnya perpanjangan masa jabatan ini," ucap Kurnia.

Sementara itu, mantan Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu mengatakan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan ini aneh. Terlebih, dengan putusan MK yang dinilainya tidak masuk akal.

ADVERTISEMENT

"Sekarang agak aneh sekali bayangkan pimpinan KPK meminta diperpanjang masa jabatannya, meminta dirinya diperpanjang, bolehkah Said Didu juga meminta jangan pensiunkan saya? Kan sama aja. Atau Refly Harun meminta menjadi kom BUMN terus-menerus, he-he-he..., ini kan sesuatu yang tidak masuk akal," kata Said Didu dalam acara yang sama.

Said menilai, setelah ada putusan MK terkait masa jabatan KPK, kemungkinan akan ada banyak pihak yang mengajukan permohonan sama seperti Ghufron dan berharap dikabulkan.

"Mungkin nanti seluruh kepala desa yang kemarin minta masa jabatan 20 tahun, dari 6 tahun menjadi 9 tahun, kalau ini masuk juga ke MK maka nanti para jenderal juga minta pensiunan 70 tahun lah, jadi saya ingin menyatakan sepertinya pusat kehancuran negara sedang terjadi di Merdeka Barat yang dinamakan MK yang isinya 9 orang, yang sudah mengalahkan suara Tuhan, suara Tuhan adalah suara rakyat, dan mereka adalah orang yang melakukan apa yang diinginkan, dan tidak ada yang bisa melawan mereka," kata Said Didu.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads