ART di Bengkulu berinisial IO, yang diduga dihamili anak majikan, malah jadi tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Keluarga ART itu pun menggelar aksi protes di depan Mapolda Bengkulu demi menuntut pencabutan status tersangka.
Belasan anggota keluarga membentangkan poster dan pamflet berisi nada kekecewaan atas penetapan status tersangka IO di depan Mapolda Bengkulu. Lendro Mediansyah, kakak IO, mengatakan adiknya merupakan korban pemerkosaan anak majikannya. IO sendiri sudah melahirkan dan saat ini anaknya telah berusia 6 bulan.
"Adik kami ini korban perkosaan, tapi laporan kami tidak ditindaklanjuti penyidik. Justru laporan anak majikan yang diproses dan adik kami dijadikan tersangka atas tuduhan persetubuhan di bawah umur," kata Lendro ditemui di lokasi, Selasa (30/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IO ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2023. Hari ini merupakan pemeriksaan pertama terhadap IO. Keluarga meminta agar status tersangka IO dicabut dan anak majikan diperiksa sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami hanya minta keadilan atas adik kami. Adik kami telah melahirkan atas peristiwa tersebut, kami berharap laporan yang pernah kami buat agar bisa segera ditindaklanjuti," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Anuardi menjelaskan, saat ini IO telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
"Tersangka IO telah ditetapkan tersangka persetubuhan anak di bawah umur, dan untuk laporan tersangka masih dalam penyidikan," jelas Anuardi.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Terungkap, Motif Sekretaris Bunuh WN Taiwan: Sakit Hati Dihamili