Polda Bali menangkap pria berinisial TS lantaran mengiklankan penyewaan mobil dengan transaksi menggunakan kripto. Pria berusia 33 tahun itu beralamat di Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.
"Yang bersangkutan membuka iklan usaha sewa mobil dengan cara menawarkan melalui media sosial dan menerima pembayaran dengan kripto," kata Satake Bayu saat konferensi pers di kantornya, dilansir detikBali, Selasa (30/5/2023).
TS ditangkap pada Senin (29/5/2023) sekitar pukul 12.00 Wita. TS dijerat dengan Pasal 33 ayat 1 juncto Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. TS juga terancam pidana dengan kurungan maksimal satu tahun dan denda Rp 200 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu terkait tentang kasus kripto yang juga menjadi atensi pimpinan kami terkait pembayaran dengan tidak menggunakan rupiah," jelas Satake Bayu.
Dari penangkapan itu, Subdirektorat (Subdit) V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan sejumlah barang bukti berupa akun Indodax, akun Telegram, screenshot unggahan yang mempromosikan rental di grup Telegram, serta screenshot komunikasi Telegram. Polisi juga mengamankan sebuah handphone (HP), kartu ATM, uang tunai Rp 3,4 juta, dan mobil Pajero Sport.
Satake Bayu mengimbau para pengusaha di Bali agar melakukan transaksi menggunakan rupiah sebagai satu-satunya mata uang yang sah di Indonesia. "Kalau bandel, pasti akan diproses," tuturnya.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/idh)