Polresta Bandar Lampung menangkap SU (60) dan anaknya SA (35) terkait penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial DL (23) dan DDR (15). Begini tampang kedua majikan yang kini telah menjadi tersangka.
Dilansir detikSumbagsel, Selasa (30/5/2023), kedua tersangka merupakan warga Perumahan Nusantara Permai, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, setelah menerima laporan dari kedua korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah didapati alat bukti yang cukup, kedua pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebelumnya, kami melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari para korban. Dari hasil penyelidikan, kami lakukan gelar perkara dan menaikkan status kasusnya ke tahap penyidikan hingga akhirnya kedua ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup," kata Dennis kepada wartawan, Sabtu (27/5).
Dennis mengaku masih mendalami motif pelaku menerima ART lalu menganiaya hingga melecehkan korban dengan menelanjangi dan merekam dalam video.
Kasus ini terungkap setelah dua ART di rumah tersangka kabur dari rumah. Mereka lalu membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung dan mengaku mengalami penganiayaan, pelecehan, hingga ancaman pembunuhan selama bekerja di rumah kedua tersangka.
DL mengaku pernah dianiaya saat tak mengenakan satu helai pakaian pun karena ada kotoran yang belum ia bersihkan. "Pernah itu saya lagi mandi, terus tiba-tiba pintu dibuka saya diseret. Itu masih penuh sabun badan. Saya dijambak karena ada kotoran yang belum bersih saat saya sapu," imbuhnya.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/idh)