Harapan berdamai suami yang merupakan pelaku kekerasan dalam rumah rumah tangga (KDRT) di Depok kandas. Sebab, pihak sang istri enggan menyetujui keinginan damai itu.
Sang suami berinisial BB. Pihak BB, suami di kasus KDRT di Depok buka suara. Dalam jumpa pers di Cinere, Depok, pada Jumat (26/5), BB melalui kuasa hukumnya Eka Sumanjaya mengatakan pihaknya mendukung upaya restorative justice.
"Pada prinsipnya kita sangat kooperatif, sangat menghargai statemen Pak Kapolda Metro Jaya, Bapak Irjen Karyoto tentang rencana atau upaya memediasi kedua belah pihak, karena ini persoalan rumah tangga," kata Eka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada prinsipnya kita sangat mendukung upaya perdamaian kedua belah pihak, adapun isu-isu yang berkembang saat ini itu kan karena memang ada pihak-pihak yang tidak punya kepentingan hukum beropini, sehingga netizen Indonesia dengan sangat mudah terpengaruh," tambahnya.
Menurut Eka, BB mendukung upaya restorative dengan alasan anak-anaknya. Ia mengklaim bahkan pihaknya dari awal meminta kasus ini diselesaikan secara restorative justice.
"Dari pihak suami sangat sangat mendukung, kami yang mengusulkan pertama semata-mata karena anak-anak," katanya.
Pihak Istri Berkata 'Tak Semudah Itu'
Terkait harapan pihak suami itu, NS selaku ayah dari istri, PB, di kasus KDRT ini menolak ajakan damai itu.
"Itu ada rencana RJ, perdamaian dari pihak sana, pihak pengacara menyampaikan ke kita. Karena saya pikir kejadian ini selalu berulang-ulang saya tolak," kata NS di Polres Metro Depok beberapa waktu lalu.
Namun setelah BB ditahan, pihaknya sempat menantikan upaya restorative justice tersebut. Namun hingga kemudian penahanan PB ditangguhkan, upaya restorative justice itu belum tercapai.
"Kemudian pagi setelah kita tunggu untuk permohonan penangguhan itu belum dapat, memang dari pihak kanit (menyarankan) 'sudah RJ aja berdamai'. Cuma saya tidak mau ya semudah itu walaupun kita punya niat, niatnya itu RJ setelah penangguhan ini ditandatangani bukan pada saat kita lagi dalam tahan 1x24 jam," kata NS.
"Karena kalau kita melakukan itu saya tahu pihak sana akan menginjak-injak, akan merasa di atas angin, banyak nanti tuntutannya. Salah satu yang kita khawatirkan apa, kita diminta untuk mencabut yang di PA (pengadilan agama), berkas, itu yang kita hindari," tambahnya.
Simak selengkapnya di halaman berikut
Peristiwa KDRT
Polisi mengungkapkan kasus istri korban KDRT di Depok sering mengalami KDRT berulang. Istri pernah melaporkan suami di 2016 namun saat itu kasusnya selesai dengan perdamaian.
"Setelah kita pelajari, penganiayaan terhadap istri ataupun korban ini bukan hanya sekali. Tahun 2016 ternyata sudah dilaporkan, namun terjadi restorative justice," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat jumpa pers, Jumat (26/5).
Kasus KDRT yang awalnya ditangani Polres Metro Depok ini telah diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Hengki mengatakan, pada Kamis (25/5), telah melakukan gelar perkara dan disimpulkan perlu ada pendalaman kasus.
KDRT Versi Pihak Istri
Ayah PB, NS, mengungkapkan awal mula KDRT yang terjadi versi anaknya. Peristiwa itu terjadi pada 26 Februari 2023, di Cinere, Kota Depok.
"Awal mula dari si suami ada selisih paham dengan adiknya yang laki-laki terus dia menceritakan kejadian itu ke istrinya ni putri saya, PB. Kemudian tidak tahu gimana, terpengaruh emosi ya mungkin dalam pengaruh obat ya karena pemakai," kata NS kepada wartawan di Polres Depok, Rabu (24/5).
NS mengatakan PB dipukul hingga mengalami memar-memar. Menurutnya, BIB juga menaburkan cabai bubuk ke mata PB.
Singkatnya, pertengkaran itu membuat PB menyelamatkan diri ke rumah mertuanya yang ada di sebelahnya. PB diselamatkan oleh adik iparnya hingga dikunci di dalam kamar.
Kemudian adik iparnya membantu dan menghubungi kenalan LSM. PB kemudian dievakuasi menggunakan mobil dan dibawa ke Polres Depok untuk divisum dan membuat laporan terkait KDRT.
"Setelah visum, dibawa (oleh) LSM itu ke rumah adik saya di Bekasi, saya belum tahu. Saya baru tahu keesokan harinya karena anak saya yang kedua itu agak sulit untuk menyampaikan kejadiannya ke saya karena ini cukup parah," katanya.
Selang beberapa hari kemudian, NS mendapatkan informasi dari pengacaranya bahwa BIB melaporkan balik PB. Dalam laporan tersebut BIB menyertakan visum dengan keterangan 'mendapatkan kekerasan di bagian kelamin'.
"Yang anehnya rumah sakit mengeluarkan visum itu yang nggak ada apa-apa, bahasanya yang divisum itu dia mendapat kekerasan di bagian alat kelamin katanya. Itu tidak bisa saya terima lah alasan itu," imbuh NS.
NS merasa janggal dengan hasil visum tersebut. Sebab, sepengetahuannya, BIB memiliki penyakit bawaan.
"(Hasil visum) janggal, karena dia ini punya penyakit bawaan. Ya mungkin penyakit bawaan itu yang menjadi alasan, dia punya hernia. Yang saya tahu hernia kalau dia lagi stres suka bengkak," katanya.
Selengkapnya di halaman berikut
KDRT Versi Pihak Suami
Sementara itu, kuasa hukum BIB, Eka Sumanjaya memberikan keterangan berbeda. BIB punya versi sendiri soal KDRT tersebut.
Eka menjelaskan bahwa kliennya melaporkan PIB atas dugaan KDRT pada 9 Maret 2023. Ia mengaku tidak mengetahui apabila PB telah lebih dahulu melaporkan suaminya itu ke polisi.
"Kami tidak mengetahui jika memang sang istri melaporkan terlebih dahulu, karena klien kami sudah lost kontak sejak malam kejadian. Kami baru mengetahui setelah di polres bahwa ada laporan terlebih dahulu yang dilakukan oleh PB terhadap suaminya.
Eka mengungkap pemicu KDRT versi suami. Menurut Eka, KDRT itu berawal ketika kliennya itu menanyakan uang yang dikelola istrinya untuk renovasi villa.
"Kebetulan klien kami saat itu sedang ada renovasi rumah yang memang mempercayakan kepada istrinya untuk mengelola. Setelah proses, renovasi vila/rumah ada selisih uang sekitar Rp 62 juta dari total Rp 150 juta yang diberikan," katanya.
BIB kemudian mempertanyakan soal uang tersebut hingga kemudian keduanya bertengkar.
Berbeda dengan pihak istri, Eka mengklaim PB mengalami hernia setelah terjadi kekerasan oleh istri. Hal itu membuat si suami tidak bisa beraktivitas.
"(Alami hernia) sesudah pergumulan. Jadi menurut dokter, kita juga kan punya dokter pribadi dan dalam database rumah sakit memang tidak ada gejala hernia, (tetapi) muncul gejala hernia itu setelah adanya pergumulan," katanya.