Polisi membuka ruang opsi restorative justice di kasus suami istri saling lapor KDRT di Depok. Namun, jika opsi damai tak tercapai, polisi akan mengusut laporan keduanya secara objektif.
"Apabila tidak tercapai restorative justice ini, kami akan kebut dalam penanganan perkara ini secara objektif, secara bersama-sama, berkolaborasi dengan mitra maupun tim ahli," kara Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Hengki mengatakan opsi restorative justice dibuat mengacu pada ketentuan dalam undang-undang KDRT. Prinsipnya, lanjut dia, mengembalikan pasangan suami istri tersebut dalam keluarga yang utuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam undang-undang KDRT ini salah satu semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga, tentunya apakah memang ada keinginan untuk restorative justice itu kita buka ruang, karena undang-undang yang ada disebutkan di sana," ujarnya.
Baca juga: Polisi Gandeng Dokter Cek Klaim Suami Pelaku KDRT Kemaluannya Diremas Istri |
Suami Istri Saling Lapor
Seorang wanita berinisial PB melaporkan suaminya karena kasus KDRT ke Polres Depok. Namun si suami melaporkan balik istrinya hingga keduanya kini berstatus sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pelaporan lebih dulu dilakukan oleh PB. Dalam laporannya, PB mengaku mengalami kekerasan hingga matanya ditaburi bubuk cabai oleh si suami.
"Iya kejadian awal pada 26 Februari lalu ya, ada cekcok antara suami dan istri. Kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan," kata Yogen di Polres Depok, Rabu (24/5).
Suami Istri Jadi Tersangka
Kasus ini kemudian diselidiki polisi hingga keduanya jadi tersangka. Dalam perjalanan kasusnya, pihak suami sempat mengajukan restorative justice sebagai jalan damai, tetapi pihak istri tak datang.
"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka. Kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," kata Yogen.
Simak Video 'Kasus Istri Korban KDRT Jadi Tersangka Diambil Alih Polda Metro Jaya':