Polisi Janji Objektif Usut Suami Istri Saling Lapor KDRT Jika Tak Mau Damai

Polisi Janji Objektif Usut Suami Istri Saling Lapor KDRT Jika Tak Mau Damai

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 26 Mei 2023 17:25 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri) menunjukan barang bukti pendorong peluru gas karbondioksida atau CO2 saat konferensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023). Polda Metro Jaya menyatakan pelaku penembakan di gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menggunakan senjata airgun jenis pistol model Glock 17 dan pelaku bukan merupakan jaringan teroris. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta -

Polisi membuka ruang opsi restorative justice di kasus suami istri saling lapor KDRT di Depok. Namun, jika opsi damai tak tercapai, polisi akan mengusut laporan keduanya secara objektif.

"Apabila tidak tercapai restorative justice ini, kami akan kebut dalam penanganan perkara ini secara objektif, secara bersama-sama, berkolaborasi dengan mitra maupun tim ahli," kara Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Hengki mengatakan opsi restorative justice dibuat mengacu pada ketentuan dalam undang-undang KDRT. Prinsipnya, lanjut dia, mengembalikan pasangan suami istri tersebut dalam keluarga yang utuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam undang-undang KDRT ini salah satu semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga, tentunya apakah memang ada keinginan untuk restorative justice itu kita buka ruang, karena undang-undang yang ada disebutkan di sana," ujarnya.

Baca juga: Polisi Gandeng Dokter Cek Klaim Suami Pelaku KDRT Kemaluannya Diremas Istri

Suami Istri Saling Lapor

Seorang wanita berinisial PB melaporkan suaminya karena kasus KDRT ke Polres Depok. Namun si suami melaporkan balik istrinya hingga keduanya kini berstatus sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pelaporan lebih dulu dilakukan oleh PB. Dalam laporannya, PB mengaku mengalami kekerasan hingga matanya ditaburi bubuk cabai oleh si suami.

"Iya kejadian awal pada 26 Februari lalu ya, ada cekcok antara suami dan istri. Kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan," kata Yogen di Polres Depok, Rabu (24/5).

Suami Istri Jadi Tersangka

Kasus ini kemudian diselidiki polisi hingga keduanya jadi tersangka. Dalam perjalanan kasusnya, pihak suami sempat mengajukan restorative justice sebagai jalan damai, tetapi pihak istri tak datang.

"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka. Kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," kata Yogen.

Simak Video 'Kasus Istri Korban KDRT Jadi Tersangka Diambil Alih Polda Metro Jaya':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads