Mengemuka Video Narasi Persekusi Ketua RT Pluit Ditepis Warga

Mengemuka Video Narasi Persekusi Ketua RT Pluit Ditepis Warga

Tim detikcom - detikNews
Senin, 29 Mei 2023 21:41 WIB
RTH di Pluit Putri yang dijadikan sekolah swasta
Warga protes RTH di Pluit Putri dijadikan sekolah swasta (Foto: Annisa Aulia Rahim/detikcom)
Jakarta -

Viral di media sosial video lama dengan narasi Ketua RT 011 RW 03 Pluit, Riang Prasetya, dipersekusi oleh warga. Warga kompleks Pluit Putri menepis adanya persekusi terhadap Riang.

Pada video viral itu tampak Riang yang memakai setelan jas hitam didorong warga dengan menggunakan dada. Tubuh warga tersebut tampak lebih besar daripada Riang.

Riang menanggapi video viral itu. Riang menyebut peristiwa yang terjadi pada video itu sudah lama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kejadian lama. Video ini bukan permasalahan penyerobotan area saluran air dan bahu jalan, tapi saya mempertahankan tanah negara yang ingin dikuasai oleh warga Pluit," kata Riang saat dimintai konfirmasi, Sabtu (27/5/2023).

Riang menyebut saat itu warga Pluit Putri melakukan gugatan perdata. Namun dia tidak menjelaskan secara detail mengenai gugatan perdata itu.

ADVERTISEMENT

"Saat itu warga di lingkungan Pluit Putri melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan di PTUN dan gugatan perdata, lalu warga Pluit mengajukan gugatan kepada pengguna lahan dan semua gugatan dimenangkan oleh pihak pengguna lahan," tambahnya.

"Baik gugatan di PTUN maupun gugatan perdata. Mungkin ada yang masih sakit hati. Dalam perkara ini jelas-jelas warga Pluit Putri yang sewenang-wenang mau menguasai lahan milik negara. Lalu siapa yang salah. Perkara ini sudah selesai," katanya.

"Hampir sama kasusnya sama, lahan negara yang ingin dikuasai oleh warga Pluit, hanya beda lokasi. Dan saya selalu memperjuangkan atas lahan negara dan prasarana umum," tambahnya.

Warga Pluit Putri Menepis

Warga Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara, menepis video lama yang viral di media sosial dengan narasi Ketua RT 011 RW 03 Pluit, Riang Prasetya, dipersekusi itu. Warga mengatakan bahwa peristiwa dalam video viral itu terjadi di kompleks perumahan Pluit Putri, berbeda dengan kasus ruko di jalan di Muara Karang.

Ketua Perhimpunan Warga Pluit Putri, Rosa Aliandoe, lantas menjelaskan video viral dengan narasi Riang dipersekusi itu. Menurutnya, peristiwa itu terjadi saat warga di kompleks Pluit Putri ingin mempertahankan ruang terbuka hijau (RTH) di wilayahnya.

"Jadi ada kesalahan persepsi terhadap apa yang sebetulnya terjadi pada saat itu. Mereka berpikir bahwa Riang itu sebetulnya dipersekusi dalam kasus yang sekarang sedang terjadi. Beliau berkontroversi dengan warga untuk masalah yang seratus persen berbeda. Dan pada saat itu justru dia penjahatnya. Karena dia yang berkaki tangan dengan pihak JakPro untuk menihilkan hak warga," kata Rosa di Pluit Putri, Jakut, Senin (29/5).

Rosa menyebut warga Pluit Putri pada saat itu mempertahankan ruang terbuka hijau yang akan dijadikan sekolah swasta itu. Pada saat itu, di RTH akan dibangun sekolah swasta BTB International School yang bekerja sama dengan PT Jakarta Propertindo (JakPro).

"Sekolah di sini enggak kurang. Itu saya sendiri yang mewakili warga. Waktu itu kami datang ke Citata yang di Jatibaru. Kami sama-sama datang ke Citata. Saya presentasi, 'Bapak, kalau di sini mau didirikan sebuah sekolah, Bapak, hitung di dalam kompleks ini'. Jadi, sekolah itu di sini enggak kurang," tutur Rosa.

"Kita nggak pernah klaim fasum ini milik warga, tapi kita hanya bilang ini hak warga untuk menggunakannya," imbuhnya.

Simak Video 'Kata Ahli Hukum soal Polemik Ruko 'Makan Jalan' di Pluit':

[Gambas:Video 20detik]

Selengkapnya pada halaman berikut.

Pada tahun 2019 itu, Rosa menyebut Riang datang ke RTH tanpa izin pihak RT setempat. Diketahui, kasus ini berada di RT 005 RW 06, bukan di wilayah yang dipimpin Riang. Dia lantas menyinggung Riang yang komplain anggota DPRD DKI Jakarta, Gani Suwondo Lie, yang datang ke ruko makan jalan di Muara Karang tanpa izin pihak RT.

"Pak Riang itu mengaku kalau di video itu Pak Gani datang tanpa izin. Dia datang ke sini juga tanpa izin ke RT. Jadi karakter dia seperti itu, jangan anggap dia sebagai pahlawan pembela negara. Bahasanya kasar dan mengintimidasi kita," jelasnya.

Rosa mengatakan bangunan sekolah di lahan yang dulunya RTH itu sudah rampung dibangun. Namun, hingga saat ini sekolah belum beroperasi.

"Fasum di komplek Pluit Putri dibangun sekolah yang saat ini belum beroperasi. Karena kami melawan, jadi sekolah dibuka tertunda cukup lama ditambah Covid. Selesainya baru setahun setengah ini. Mereka membangun sekolah itu di titik ramai," jelasnya.

Penjelasan Ketua RT Pluit Putri

Sementara itu, Ketua RT 005 RW 06 Kelurahan Pluit Jakarta Utara (Jakut), Johanna Aliandoe, juga memberikan penjelasan mengenai video lama yang viral itu. Video itu terjadi saat Riang datang menemui warga Pluit Putri.

Johanna mengatakan awalnya pada tanggal 26 April 2019, pihak kelurahan mengundang warga dan RT untuk melakukan sosialisasi mengenai pembangunan sekolah swasta. Warga pun kaget dengan undangan itu.

"Lho, kagetlah kita. 'Kok sosialisasi? Kok kita enggak tahu apa-apa mau dibangun sekolah? Kok bisa sekolah bangun di atas fasum/fasos kita?'. Wah ribut itu, sudah resah. Akhirnya undangan itu dikirim 26 April untuk pertemuan di kelurahan Pluit tanggal 3 Mei 2019," kata Johanna di Pluit Putri.

Sebelum tanggal ditentukan, pada 1 Mei 2019, Riang disebut datang ke RTH. Warga pun protes saat itu.

"Nah, tanggal 1, itu Pak Riang itu sudah di sini, mulai bongkar trotoar, sebelum sosialisasi. Bayangkan ya, sosialisasi itu di undangan tanggal 3. Tanggal 1, dia sudah datang ke sini, membongkar, gali-gali. Ini kan ada tukang, ya kita nggak bisa marahin karena dia hanya pelaksana proyek ya. Datang dia (Riang), nongkrongin. 'Sudah, warga enggak usah banyak tanya ya, enggak usah banyak bacot'. Lho, ini siapa? Kok galakan dia? Kita yang warga di sini. Dia datang dan duduk di Alphard hitam itu," jelasnya.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Johanna menyebut RTH itu dulunya sering dimanfaatkan oleh warga untuk beraktivitas. Setelah itu, di lokasi tersebut dibangun sekolah swasta.

"Dulu itu dipakai untuk main basket, klub-klub basket, ada pertandingan, ada apa, (acara) 17-an di sini, setiap pemilu digunakan untuk TPS. Nah, tapi memang lahan ini, karena memang luasnya sangat menggiurkan, 4.000 meter persegi, itu sudah berkali-kali dicoba untuk diambil alih, dibangun sekolah, dibangun apalah, itu sudah berkali-kali percobaannya, sampai akhirnya mereka berhasil," ujar Johanna.

Johanna kemudian menjelaskan mengenai lahan tersebut. Dia menyebut lokasi ini awalnya terdiri dari 3 bagian.

"Memang bidang ini secara peruntukannya dibagi menjadi tiga, lapangan basket dulu ada dua. Di titik sana (kini BTB School) itu lapangan basket, ada ruang hijau, terus ada lapangan satu di sini, hijau lagi. Lalu, sekitar pertengahan 80-an, mulai tiba-tiba berdiri bangunan di sini. Waktu itu masih PPL Pluit yang difungsikan sebagai TK. Terus, TK enggak berjalan, lama-lama berubah menjadi kantor. Kantornya anak perusahaan JakPro. Dulu namanya PT Jakarta Management Estatindo, lalu berubah lagi namanya, PT Jakarta Utilitas Propertindo. Tapi, itu semua namanya anak perusahaannya JakPro," tutur Johanna.

Johanna mengaku warga tidak ada kepentingan dengan ruang terbuka hijau itu. Menurutnya, warga hanya ingin menggunakan lokasi tersebut untuk melakukan aktivitas, salah satunya untuk olahraga.

"Kalau warga sih di sini nggak ada kepentingan. Maksudnya, kita warga menggunakan lapangan basket untuk olahraga, ada kelompok lansia yang setiap pagi untuk senam pagi, ya pokoknya benar-benar, namanya ruang terbuka, anak-anak main sore di sini, semuanya begitu," jelasnya.

Johanna mengatakan RTH itu kemudian dibangun untuk sekolah swasta. Dia menyebut JakPro diberikan kewenangan untuk mengelola aset tersebut.

"Jadi JakPro, mereka bilang, mereka diberikan wewenang dari Pemprov DKI untuk mengelola seluruh aset Pemprov DKI. Aset kan berarti menyangkut lahan-lahan publik dong? Itu JakPro bilang, 'ini tanah milik JakPro', mereka bilang milik JakPro," tutur dia.

"Mereka pasang plang di seluruh jalur hijau. Waduk, itu semua ada plang. 'Lahan ini milik JakPro, dilarang mengubah fungsi'. Katakanlah mereka diminta untuk mengelola aset untuk Pemprov DKI. Nah, tapi mereka BUMD. Kalau namanya badan usaha, kan itu artinya unit bisnis yang orientasinya profit. Yang mereka lakukan dengan mengelola itu, mengkerjasamakan lahan-lahan atau aset-aset yang ada di bawah wewenang mereka, dikerjasamakan dengan swasta, salah satunya adalah ini yang sudah bertahun-tahun diincar. Karena luasnya ini yang hampir 4.000 meter persegi, 3.999 meter persegi," imbuhnya.

Johanna mengatakan pihak JakPro menyampaikan kepadanya bahwa tidak ada aturan yang dilanggar. Akan tetapi, dia menyoroti soal sertifikat tanah.

"Pihak BTB dan JakPro mengatakan, 'kita enggak melanggar, Ibu lihat saja prosedur IMB. Ternyata untuk sekolah, tidak diperlukan izin tetangga kiri dan kanan, kita sudah penuhi semua syaratnya'. Tapi, hanya satu yang mereka tidak bisa penuhi, yaitu JakPro tidak pernah bisa menunjukkan sertifikat atas tanah ini bahwa ini milik siapa. Harusnya dia bisa menunjukkan sertifikat, entah itu SHM, SHGB, atau apa pun," jelasnya.

Mengenai kesaksian dari warga Pluit Putri ini, detikcom telah menghubungi Riang Prasetya. Namun hingga berita ini diturunkan Riang belum memberikan jawaban.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads