Pengacara Korban Sebut Artis Pelaku Investasi Bodong Sudah Jadi Tersangka

Pengacara Korban Sebut Artis Pelaku Investasi Bodong Sudah Jadi Tersangka

Mulia Budi - detikNews
Senin, 29 Mei 2023 19:56 WIB
Korban investasi bodong artis inisial SA (Mulia Budi/detikcom)
Korban investasi bodong artis inisial SA (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Jurnalis, Shafinaz Nachiar (27), mengaku menjadi salah satu korban dugaan investasi bodong yang dilakukan artis berinisial SA. Kuasa hukum Shafinaz, Hendrick Daud Sinaga, menyebut polisi sudah menetapkan SA sebagai tersangka.

"Senin kemarin saya udah datang menghadap penyidik, yang mana setelah hasil pertemuan itu salah satu penyidik menyatakan bahwa SA sudah jadi tersangka dan dikirim surat pemanggilan SA sebagai tersangka," kata Hendrick Daud Sinaga kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Hendrick mengatakan SA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia berharap SA dapat segera ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau harapan saya adalah pertama, saudari SA ini seharusnya ditahan karena apa? karena secara tidak langsung dia telah menunjukkan perbuatan memperlama prosedur hukum, yaitu apa? pemanggilan pertama di bulan April tahun kemarin sampai detik ini. Ini kalau bicara hitungan waktu sudah 1 tahun 2 bulan, artinya ada perbuatan yang mana dia memperlama jalannya proses penyelidikan dan penyidikan sehingga seharusnya saya meminta ini ditahan saudari SA sebagai terlapor awalnya kemudian jadi tersangka," ujarnya.

Hendrick mengatakan pemeriksaan SA sebagai tersangka seharusnya dilakukan hari ini. Namun, dia mengaku tak tahu apakah SA memenuhi pemanggilan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kalau polres berkirim surat ke SA untuk dipanggil itu benar, tapi kalau SA memberi jawaban apakah hadir atau tidak itu saya nggak tahu," ucapnya.

Minta Pelaku Ganti Rugi

Lebih lanjut, Hendrick mengatakan SA harus mengganti kerugian para korban. Dia menyebutkan ada sekian 30 orang yang menjadi korban dugaan investasi bodong yang dilakukan SA.

"Dia harus mengembalikan, walaupun ya walaupun pidana berjalan, dia tetap harus mengembalikan yang namanya kerugian yang dialami oleh korban-korban yang kurang lebih 30 ini, walaupun pidananya berjalan," ujarnya.

Tutup Pintu Damai

Sementara itu, Shafinaz Nachiar mengatakan dirinya telah menutup pintu damai bagi SA. Dia mengatakan proses hukum kasus itu harus tetap berjalan dan kerugian korban harus dikembalikan.

"Sebenarnya kalau peluang mau damai, itu udah aku ajuin dari lama banget. Tapi karena sekarang statusnya udah tersangka ya dia harus jalanin hukumannya dan harus tetep mengganti kerugian kita, udah gitu aja. Kalau damai aku udah ngajakin dari lama, tapi kan nggak digubris ya. Jadi ya udah, tetep jalanin hukumannya dan tetep ngembalikin kita," kata Shafinaz Nachiar.

detikcom telah menghubungi Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leonardus Harapantua Simarmata dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dimas Prasetyo untuk meminta konfirmasi terkait status SA. Namun belum direspons hingga berita ini ditulis.

Simak selengkapnya di halaman berikut

Lihat juga Video: Wanita Histeris di Rapat Kapolri-Komisi III Diminta ke Bareskrim Besok

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, jurnalis, Shafinaz Nachiar (27), mengaku menjadi korban dugaan investasi bodong yang dilakukan artis inisial SA. Shafinaz mengatakan SA menawarkan investasi itu melalui media sosial.

"Awalnya dia share di Instagram Story, share alat kesehatan ada yang APD, oksigen segala macem tapi kita sebagai korban nggak pernah lihat wujudnya jadi kita kasih dana aja ke perusahaan dia yang menurut dia perusahaan dia," kata Shafinaz Nachiar kepada wartawan usai proses mediasi di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (11/1/2023).

Shafinaz mengaku bergabung dengan investasi tersebut sejak Agustus 2021 dengan total investasi mencapai Rp 402 juta. Dia mengatakan uang investasi itu mulai tidak cair pada Desember 2021.

"Dia janjikan kita kasih sekian, ada profit sekian, itu berjalan dari Agustus sampai Desember, dan dari nominal yang sudah masuk, di Desember banyak yang nggak cair nggak balik duitnya ke kita seperti yang dijanjikan," ujarnya.

"Intinya dari Agustus sampai Desember 2021, itu totalnya Rp 402.500.000 ya. Yang dibalikin ke aku kayak yang cuma Rp 59 juta atau Rp 58 juta. Jadi sisa Rp 300 juta sekian lagi. Dan itu dimasukkannya bertahap memang. Ada yang aku tarik, ada yang aku stay. Nah kenapa aku ngerasa Rp 50 juta yang dibalikin juga duit aku, karena yang aku taruh di sana Rp 400 juta. Jadi profit aku itu ya duit aku," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(eva/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads