Pakar Hukum dan Aktivis Sepakat Tolak Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang

Zunita Putri - detikNews
Senin, 29 Mei 2023 19:15 WIB
Foto ilustrasi MK. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah aktivis dan pakar hukum memprotes putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Mereka menolak putusan MK itu.

Puluhan aktivis dan pakar hukum ini antara lain Prof Refly Harun, akademisi Universitas Andalas Dr Ferry Amsyari, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, Said Didu, dan Adi Masardi serta didukung Prof Denny Indrayana, yang saat ini sedang berada di Australia. Aksi penolakan ini juga akan disampaikan mereka ke DPR dan pemerintah.

"Gerakan ini akan terus bergulir dan mengajak semua pihak yang menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK untuk disampaikan ke DPR dan pemerintah bahwa keputusan MK tidak berlaku surut atau retroaktif," ujar Refly Harun kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Ketua KPK Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK saja sudah banyak kontroversi selama memimpin KPK, bahkan sudah sejak awal masa pencalonan 3,5 tahun lalu ditolak berbagai pihak. Karena itu, dia menilai Firli tidak layak jika masa jabatannya diperpanjang.

"Dan bahkan sudah banyak laporan tentang Firli sampai saat ini di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ini malah minta diperpanjang jabatan," sebut Kurnia.




(zap/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork