Polri meminta keterangan pihak promotor konser band Coldplay, PK Entertainment, terkait kasus dugaan penipuan jasa penitipan (jastip) tiket konser Coldplay. Dari hasil klarifikasi tersebut, dinyatakan pihak promotor tak terlibat penipuan tiket konser Coldplay.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan pihak promotor telah memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (24/5) lalu. Bareskrim Polri menilai pihak promotor tidak terlibat kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay.
"Saya luruskan bahwa telah dilakukan permintaan keterangan atau klarifikasi kepada pihak promotor. Hasil permintaan keterangan dan klarifikasi yang telah dilakukan bahwa pihak promotor tidak terlibat terkait kasus penipuan penjualan tiket. Saya ulangi hasil permintaan keterangan dan klarifikasi yang telah dilakukan oleh pihak Bareskrim bahwa pihak promotor tidak terlibat terkait kasus penipuan penjualan tiket," kata Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, (29/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramadhan mengatakan, pada Senin (29/5), penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri juga tengah memintai keterangan pihak promotor. Kemudian, kata dia, penyidik juga akan mendalami mekanisme penjualan tiket secara online kepada vendor.
"Akan mengundang atau meminta keterangan klarifikasi terhadap vendor yang ditunjuk oleh pihak promotor, yakni Loket.com," jelasnya
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu menyatakan pelanggaran hukum yang terjadi pada perkara tersebut bukan dilakukan oleh pihak promotor, melainkan oleh yang memanfaatkan kondisi.
"Jadi dimanfaatkan oleh oknum masyarakat. Jadi tidak ada kaitannya antara satu tersangka dengan tersangka lainnya," jelasnya.
"Hari ini ada pemeriksaan yang diperiksa masih pihak promotor," kata Ramadhan.
Korban yang merasa tertipu penjualan tiket konser Coldplay via media sosial (medsos) sebelumnya telah membuat laporan ke Bareskrim Polri. Mereka berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya.
Kuasa hukum para korban, Muhammad Zainul Arifin, mengaku pihaknya berharap uang kerugian kliennya dapat kembali. Kalaupun tidak, kata dia, para korban bisa mendapat tiket nonton konser Coldplay sesuai haknya.
"Dia (para korban) sebetulnya ingin menginginkan konser itu, kalau memang promotornya bertanggung jawab kemudian dia mau mengakomodir para korban berharap kan korban bisa mendapatkan tiket gratis," ucap Zainul kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
"Kalaupun tidak itu bisa memberi diskon 50% dari harga tiket nah kalau kedua-duanya tidak ada, maka bagi kami selaku kuasa hukum bagaimana caranya uang korban dapat dikembalikan," lanjutnya.