Eks Ketua KPK soal Jabatan Firli cs Diperpanjang: Keputusan MK By Design

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 29 Mei 2023 11:07 WIB
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo (Usman Hadi/detikcom)
Jakarta -

Protes soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri cs sebagai pimpinan KPK terus bergulir. Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo menilai keputusan MK itu bukan sesuatu yang kebetulan.

"Hasil putusan MK itu bukan suatu peristiwa yang kebetulan," kata Agus saat dihubungi detikcom, Senin (29/5/2023).

Keputusan MK itu diambil berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ghufron diketahui melakukan uji materi perihal batas usia pimpinan KPK dan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Gugatan Nurul Ghufron itu dikabulkan oleh MK. Menurut Agus, keputusan itu telah dirancang untuk memuluskan kepentingan tertentu.

Agus tidak memerinci pihak mana yang diuntungkan dari keputusan MK tersebut. Ia pun tidak menjawab perihal urgensi soal masa jabatan pimpinan KPK diubah dari empat tahun menjadi lima tahun.

"Menurut saya itu sudah dirancang (by design) untuk mencapai atau mendukung langkah-langkah berikutnya yang sedang dijalankan oleh para pihak yang berkepentingan," ujar Agus.

Pemerintah Bakal Ubah Keppres Masa Jabatan Firli cs

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej atau Eddy Hiariej buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Eddy mengatakan jabatan pimpinan KPK Firli Bahuri dkk yang seharusnya habis tahun ini akan diperpanjang selama 1 tahun.

"Berdasarkan penjelasan juru bicara Mahkamah Konstitusi, maka tidak ada tafsiran lain bahwa masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang 1 tahun sampai dengan 20 Desember 2024," kata Eddy kepada wartawan, Jumat (26/5).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(ygs/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork