MAKI Minta Jokowi Tak Terbitkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs

MAKI Minta Jokowi Tak Terbitkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs

Eva Safitri - detikNews
Senin, 29 Mei 2023 06:16 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Foto: Tommy Saputra/detikSumut)
Jakarta -

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Presiden Jokowi untuk tidak menertibkan keputusan presiden (keppres) untuk perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini Firli Bahuri dkk. Hal itu menyusul adanya keputusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.

"MAKI mendesak kepada Presiden Jokowi untuk tidak menerbitkan keputusan yang merubah masa jabatan 4 tahun pimpinan KPK periode ini menjadi 5 tahun," kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (28/5/2023) malam.

Boyamin menilai putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu tidak tegas kapan diberlakukan. Pada dasarnya keputusan hukum menurutnya tidak boleh berlangsung surut, dalam artian bisa dipahami kalau keputusan itu berlaku di masa kepemimpinan setelah Firli dkk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena nyatanya itu putusan MK tidak tegas untuk periode kapan, kalau bahasa hukum kan tidak boleh berlaku surut, maka keputusan MK kemarin, putusan itu haruslah dipahami berlaku yang akan datang berarti periode yang akan datang. Kalau untuk periode ini 4 tahun, karena dulu surat presiden mengangkat mereka juga 4 tahun dan dipilih oleh DPR juga 4 tahun," ujarnya.

Boyamin mengatakan pemerintah juga harus meminta persetujuan DPR untuk menambah masa jabatan pimpinan KPK saat ini atau tidak. Dia meyakini DPR pun tidak setuju masa jabatan pimpinan KPK saat ini diperpanjang.

ADVERTISEMENT

"Jadi pemerintah harus setidaknya minta persetujuan DPR dulu untuk meneruskan atau menambah atau tidak, tapi yang pasti harusnya tidak nambah untuk periode ini. Karena apapun peraturan atau hukum itu tidak boleh berlaku surut, jadi putusan MK itu berlaku di periode yang akan datang bukan periode ini," ucapnya.

Untuk diketahui, Anggota DPR dan pakar hukum satu suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun berlaku untuk Pimpinan KPK baru. Anggota DPR dan pakar menilai masa jabatan Pimpinan KPK saat ini tak bisa diperpanjang.

Sebagai informasi, KPK saat ini dipimpin oleh Firli Bahuri sebagai ketua bersama empat wakil ketua, yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Johanis Tanak. Mereka merupakan Pimpinan KPK yang harusnya menjabat dari 2019 hingga 2023.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Taufik Basari atau Tobas, menilai putusan MK yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 menjadi 5 tahun itu harusnya tidak berlaku surut. Tobas mengatakan tidak ada kalimat yang tegas menyatakan putusan MK ini berlaku untuk Pimpinan KPK saat ini.

"Tidak ada kalimat tegas bahwa putusan ini berakibat pada perpanjangan masa jabatan pada periode ini. Oleh karena putusan tidak berlaku surut, semestinya keberlakuannya adalah untuk periode mendatang karena keputusan pengangkatan pimpinan KPK periode ini 3,5 tahun yang lalu adalah untuk masa jabatan selama 4 tahun," kata Tobas dalam keterangannya, Sabtu (27/5/2023).

Simak Video 'Sederet Komentar Seputar Masa Jabatan Firli dkk Diperpanjang':

[Gambas:Video 20detik]

Selengkapnya di halaman berikut

Ahli hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, juga menilai putusan itu tak bisa langsung berlaku untuk pimpinan KPK Firli Bahuri dkk. Dia menegaskan putusan MK berlaku ke depan, bukan berlaku mundur.

"Putusan ini tidak bisa diberlakukan untuk periode pimpinan KPK yang sekarang, karena kan putusan MK itu berlakunya ke depan. Dia nggak boleh mundur," kata Bivitri.

Bivitri mengatakan Firli dkk diangkat sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023 atau 4 tahun sesuai dengan UU KPK sebelum ada putusan MK. Menurutnya, putusan MK akan bersifat mundur jika diberlakukan untuk Firli cs.

"Periode masa jabatannya Firli cs itu kan dimulai dari 2019. Jadi dilihatnya dari periode, ini sudah tahun keempat. Kalau kita berlakukan untuk Firli cs, artinya kita retroaktif dong, kita memahami putusan MK ini secara retroaktif, mundur ke belakang. Padahal semua putusan pengadilan itu harusnya berlakunya ke depan. Artinya diberlakukannya untuk periode pimpinan KPK yang berikutnya," ujar Bivitri.

Halaman 2 dari 2
(eva/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads