"Nanti yang menerapkan sangsi untuk yang bersangkutan itu saya, namun memang saya masih menunggu bentuk suratnya dari Gubernur Lampung ataupun Sekda yang nantinya diteruskan ke saya," kata Direktur RS Abdul Moeloek, Lukman Pura, dilansir detikSumbagsel, Minggu (28/5/2023).
Berdasarkan salinan putusan yang diterima detikSumbagsel pada Jumat (26/5), dokter Zam dijatuhi sanksi sedang oleh KASN dalam surat keputusan nomor R-1942/NK.01.00/05/2023. Menanggapi hal itu, Lukman menuturkan ada sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat bagi dokter Zam.
"Sanksi sedang itu sanksi administratif yakni penundaan kenaikan pangkat selama waktu 1 tahun untuk yang bersangkutan," terangnya.
Seperti diketahui, Ketua KASN Agus Pramusinto dalam keterangannya menerangkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan adanya pelanggaran terhadap dokter Zam.
"Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan KASN dalam memutuskan adanya pelanggaran netralitas Pegawai ASN di antaranya yang bersangkutan telah menjadi ASN selama 20 tahun sehingga seharusnya dia (dokter Zam) sudah paham atas aturan tersebut. Selain itu, dia juga memiliki konflik kepentingan antara jabatannya sebagai ASN dengan kepentingan organisasi sehingga dapat menyebabkan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan," kata Agus.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video 'Relawan Anies Targetkan Raup 40-42% Suara di Bali':
(aud/aud)