Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan sanksi kepada dokter Zam Zanariah Ibrahim karena terbukti terlibat dalam relawan calon presiden Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan. Dokter Zam, yang menjabat dokter fungsional di RS Abdul Moeloek, Bandar Lampung, dinyatakan melanggar Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN.
Dilansir detikSumbagsel Jumat (26/5/2023), sanksi itu tertuang dalam surat keputusan nomor R-1942/NK.01.00/05/2023. Dalam surat itu disebutkan bahwa dokter Zam diberi sanksi sedang atas pelanggaran, yakni ikut dalam rapat relawan Anies Baswedan di kantor DPW Partai NasDem Lampung pada 21 Februari 2023.
Ketua KASN Agus Pramusinto dalam keterangannya mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan adanya pelanggaran oleh dokter Zam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan KASN dalam memutuskan adanya pelanggaran netralitas pegawai ASN di antaranya yang bersangkutan telah menjadi ASN selama 20 tahun sehingga seharusnya dia (dr Zam) sudah paham atas aturan tersebut. Selain itu, dia memiliki konflik kepentingan antara jabatannya sebagai ASN dengan kepentingan organisasi sehingga dapat menyebabkan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan," kata Agus.
Agus mengatakan dokter Zam rupanya mempunyai catatan pelanggaran terhadap statusnya sebagai ASN.
"Yang bersangkutan memiliki catatan pelanggaran netralitas dengan Surat Rekomendasi KASN No: R-2680/KASN9/2020 tertanggal 18 September 2020 dan telah dikenai hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor : 862.2/732VI.04/2020 tanggal 3 Juli 2020," terangnya.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga 'Beda Jawaban Sandiaga Saat Ditanya Jadi Cawapres Ganjar dan Anies':