Hampir 3 bulan dugaan kejahatan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo diusut polisi hingga akhirnya jaksa menyatakan berkas perkaranya layak untuk disidangkan. Kini selangkah lagi harus ditempuh jaksa untuk membawa anak dari mantan pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo itu duduk di kursi pesakitan.
Mario Dandy nama yang belakangan ini sering terdengar mengingat perbuatan penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang pelajar bernama Cristalino David Ozora (17) sempat viral di media sosial. Video penganiayaan sadis itu sampai membuat siapapun yang melihatnya pasti mengurut dada tak percaya.
Dirangkum detikcom, Minggu (28/5/2023), Mario Dandy nantinya akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat berencana serta pasal perlindungan anak. Ancaman hukuman paling berat yaitu 12 tahun penjara akan menanti Mario Dandy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014," ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.
Dilimpahkan ke Jaksa
Kemudian pada Jumat, 26 Mei 2023, Mario Dandy beserta barang bukti kasus ini diserahkan ke jaksa untuk pelimpahan tahap II. Tak hanya Mario, tersangka lainnya, yakni Shane Lukas (19), juga diserahkan ke jaksa.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyebutkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang selama 20 hari ke depan.
"Saat ini telah penahanan telah beralih ke jaksa penuntut umum selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Cipinang," kata Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman, kepada wartawan, Jumat (26/5).
Jaksa Susun Dakwaan
Saat dilimpahkan, keduanya memakai rompi tahanan kejaksaan berwarna merah. Jaksa kini tengah menyusun surat dakwaan. Dalam waktu singkat, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Jaksa Siapkan 17 Orang Saksi
Kejari Jaksel menyebutkan telah menyiapkan saksi yang akan dimintai keterangan dalam persidangan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) nanti. Jaksa menyiapkan 17 saksi untuk sidang Mario Dandy.
"Saksinya ada 17 orang," kata Syarief Sulaeman.
Dia belum menjelaskan siapa saja 17 orang saksi tersebut. Termasuk apakah ada nama Rafael Alun Trisambodo selaku ayah Mario Dandy yang akan menjadi saksi.
"Saya cek dulu ya, nggak bisa jawab sekarang," tuturnya.
12 Jaksa Akan Sidangkan Mario dan Shane
Kejari Jaksel juga menyiapkan 12 jaksa dalam persidangan Mario Dandy. Sebagian dari 12 jaksa itu pernah menangani kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"JPU yang disiapkan 12 orang," kata Syarief.
Di antara ada 12 jaksa tersebut, ada yang turut menangani kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo. Namun dia tidak menjelaskan secara detail siapa jaksa tersebut.
"Kalau ditanya pernah nangani Sambo ada juga, ada yang baru juga. Semua jaksa sudah memakai nama JPU Kejari Jaksel," ujarnya.
Mario Siapkan Pembelaan
Mario Dandy Satriyo (20) pun menanggapi perihal dirinya yang akan segera diadili. Mario menyebut telah menyiapkan pembelaan dalam sidang nantinya.
"Iya ada (pembelaan)," kata Mario kepada wartawan, Jumat (26/5).
Mario Dandy tak menjelaskan pembelaan apa yang akan disampaikan usai dirinya dijadikan tersangka setelah melakukan penganiayaan brutal terhadap David. Mario menyebut hal tersebut nantinya akan disampaikan dalam persidangan. Mario Dandy juga kembali meminta maaf terkait ulahnya dalam kasus tersebut.
"Nanti disampaikan di persidangan," ujarnya.