Karutan Cipinang: Mario Dandy-Shane Satu Sel Bersama Tahanan Lain

Karutan Cipinang: Mario Dandy-Shane Satu Sel Bersama Tahanan Lain

Wildan Noviansah - detikNews
Minggu, 28 Mei 2023 10:05 WIB
Mario Dandy dan Shane Lukas sudah dilimpahkan ke jaksa hari ini. Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora ini menjadi tahanan jaksa.
Mario Dandy dan Shane (A Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang selama 20 hari menjelang persidangan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Keduanya ditahan di satu sel umum berbarengan dengan tahanan lain.

"Ya (satu ruangan). Penempatan di Blok Mapenaling selama 14 hari dalam satu kamar bersama tahanan yang lain," kata Kepala Rutan Cipinang Ali Sukarno ketika dimintai konfirmasi, Minggu (28/5/2023).

Berkas Perkara Lengkap

Sebelumnya, jaksa menyatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah P21. Artinya, berkas penyidikan sudah lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5).

Dia mengatakan Dandy dijerat dengan pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dijerat dengan pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

ADVERTISEMENT

"Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014," ucapnya.

12 Jaksa Kawal Sidang Mario Dandy

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyiapkan 12 jaksa dalam persidangan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). Sebagian dari 12 jaksa itu pernah menangani kasus mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

"JPU yang disiapkan 12 orang," kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman kepada wartawan di kantornya, Jumat (26/5/2023).

Di antara ada 12 jaksa tersebut, ada yang turut menangani kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo. Namun dia tidak menjelaskan secara detail siapa jaksa tersebut.

"Kalau ditanya pernah nangani Sambo ada juga, ada yang baru juga. Semua jaksa sudah memakai nama JPU Kejari Jaksel," ujarnya.

Simak juga Video: Video Mario Dandy Bisa Bebas Lepas-Pasang Borgol Kabel Ties, Ini Kata Polisi

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads