Adapun tantangan tersebut antara lain, terbatasnya akses ke pelayanan kesehatan, kualitas layanan yang tidak merata, biaya yang tinggi, dan kurangnya tenaga kesehatan terutama di daerah terpencil masih menjadi perhatian utama.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyampaikan bahwa undang-undang harus bermaslahat untuk anggota, bukan hanya untuk Organisasi Profesi (OP) tapi juga untuk anggota dari seluruh institusi terkait masyarakat, dokter termasuk bidan, dan paramedis lain.
"Selama ini terlalu banyak hoax, ada yang mengkriminalisasi dokter lah, soal STR lah, soal SIP dan masih banyak lagi. Semuanya yang saya dengar di media itu tidak ada di RUU ini. Justru RUU ini memberikan kemaslahatan bagi semua paramedis, termasuk bidan, dokter, apoteker, perawat, semuanya ada di sini," kata Irma dalam keterangan tertulis, Minggu (28/5/2023).
Ia menjelaskan RUU Kesehatan bertujuan untuk memperbaiki sektor kesehatan secara menyeluruh melalui berbagai langkah reformasi. Beberapa poin utama yang terkandung dalam RUU ini seperti, pengintegrasian layanan primer antara pemerintah daerah dengan Kementerian Kesehatan, mempermudah proses penambahan kapasitas layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, penguatan sistem koordinasi pembiayaan kesehatan, transformasi sumber daya manusia kesehatan dan transformasi teknologi kesehatan.
Sementara itu, Koordinator Jaringan Dokter Muda Indonesia (JDMI) dr. Koko Khomeini turut menyampaikan hal serupa. Menurutnya, RUU Kesehatan ini juga dapat mendorong minat dokter-dokter muda karena RUU ini bertujuan mempermudah karier serta menambah perlindungan hukum bagi dokter.
"RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR dan Pemerintah memuat poin-poin yang justru banyak menguntungkan dokter-dokter muda untuk mempermudah karir mereka ke depan dan juga perlindungan hukum dalam menjalankan profesi mereka," ujar dr. Koko Khomeini.
dr. Koko menyebutkan setidaknya ada tiga klaster manfaat RUU Kesehatan yang menyasar dokter-dokter muda, salah satunya terkait perlindungan hukum. Selain pasal-pasal perlindungan yang sudah berlaku saat ini, RUU menambah pasal perlindungan baru untuk dokter yang sedang internship dan yang sedang mengambil program spesialis.
Selain itu, RUU Kesehatan juga mendorong pendidikan spesialis yang murah dan transparan. RUU kesehatan mengatur dua opsi terkait hal itu, melalui pendidikan di universitas dan melalui pendidikan di rumah sakit, sehingga kesempatan para dokter untuk mengambil pendidikan lanjutan menjadi lebih luas.
"Ini akan mempermudah para dokter muda mengambil program spesialis. Kebanyakan dokter memang bercita-cita menjadi dokter spesialis sebagai jenjang karir mereka. Jadi nantinya akan ada dua opsi, spesialis melalui universitas dan melalui rumah sakit, sehingga kesempatan para dokter untuk mengambil pendidikan lanjutan akan sangat luas," ujar Koko.
Lalu, terkait dengan penyederhanaan perizinan praktik, karena cukup satu izin untuk setiap 5 tahun dari yang saat ini ada dua izin untuk 5 tahun, di mana Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku seumur hidup, tapi Surat Izin Praktik (SIP) berlaku setiap 5 tahun sekali.
RUU Kesehatan adalah sebuah langkah penting yang perlu didukung bersama, memberikan kerangka kerja yang komprehensif dan terstruktur untuk meningkatkan sistem kesehatan di Indonesia.
Dukungan terhadap RUU Kesehatan juga penting untuk memperbaiki kesenjangan kesehatan antar daerah, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui standar yang lebih ketat dan mendorong penggunaan teknologi dalam pelayanan kesehatan. Dukungan terhadap RUU Kesehatan juga akan berkontribusi dalam mencapai sistem kesehatan yang lebih baik, lebih inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
"Fungsi kontrol terhadap kualitas dan kepastian kompetensi dokter secara berkala nantinya diusulkan melekat pada SIP," ungkapnya.
(akn/ega)