"Penataan pelayanan kesehatan bagi semua seyogyanya bertolak dari ragam peristiwa yang melibatkan tenaga kesehatan dan pasien dalam mekanisme pengobatan di negeri ini," kata Lestari dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023).
Hal tersebut diungkapkannya saat diskusi bertema RUU Kesehatan: Ancaman atau Angin Perubahan? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, hari ini. Turut hadir dalam acara tersebut Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Irwansyah, Anggota Panja RUU Kesehatan-Kapoksi Komisi IX Fraksi NasDem DPR RI Irma Suryani, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril, Ketua Umum Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia /PPNI Harif Fadhillah, Sekretaris Jenderal Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Ade Jubaedah, dan Inisiatif Indonesia Sehat/Inisial dr. Ganis Irawan.
Menurutnya, pelayanan kesehatan harus berorientasi pada tahapan pengobatan yang mengedepankan keselamatan manusia. Ia mengungkapkan ruang partisipasi publik masih terbuka untuk memberikan catatan evaluatif yang komprehensif terkait pasal-pasal pada RUU Kesehatan yang saat ini proses legislasinya sedang berlangsung di DPR.
"Sejumlah pasal yang dinilai problematik dan belum memenuhi harapan publik bisa dicarikan solusinya, melalui sejumlah diskusi yang konstruktif antara para pemangku kebijakan dan masyarakat," jelasnya.
Ia mengatakan hal itu bisa mewujudkan sistem kesehatan nasional yang mampu menjadi instrumen perlindungan dan kepastian pemenuhan hak kesehatan masyarakat.
"Sehingga, dapat terwujud sistem kesehatan nasional yang mampu menjadi instrumen perlindungan dan kepastian pemenuhan hak kesehatan masyarakat yang lebih baik," ungkapnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril berpendapat setidaknya ada dua isu penting terkait RUU Kesehatan yaitu urgensi lahirnya RUU Kesehatan dan sejumlah isu yang berkembang di masyarakat terkait pasal-pasal yang ada dalam RUU tersebut.
Menurutnya, lahirnya RUU Kesehatan sejatinya untuk mendukung transformasi kesehatan di Indonesia. Sebab dalam proses pembahasannya, pihaknya telah melakukan 79 kegiatan dengar pendapat dengan para pemangku kepentingan pada 13-26 Maret 2023.
"Dalam sejumlah pasal yang tertuang pada RUU Kesehatan, bertujuan menciptakan layanan yang fokus pada upaya mencegah orang sehat menjadi sakit," kata Syahril.
Ia mengatakan transformasi layanan bertujuan agar mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan berkualitas. Mengingat saat ini, layanan kesehatan belum merata.
"Lebih dari itu, RUU Kesehatan juga bertujuan meningkatkan kemandirian nasional di sektor farmasi dan alat kesehatan," ungkapnya.
RUU Kesehatan juga mendorong kesiapan dalam menghadapi krisis kesehatan di masa kini dan mendatang. Demikian juga dengan transformasi sistem pembangunan kesehatan terkait pendanaan dan evaluasi anggaran.
"RUU Kesehatan juga mendorong agar produksi tenaga medis dan tenaga kesehatan berkualitas dapat ditingkatkan, serta mewujudkan organisasi sistem kesehatan yang baik," jelasnya.
Di sisi lain, dr. Ganis Irawan mengatakan RUU Kesehatan yang sedang dibahas saat ini merupakan usulan dari pihak legislatif tapi di masyarakat seolah RUU tersebut usulan Kemenkes.
"Apakah benar regulasi yang berlaku saat ini menghambat pelayanan kesehatan?" tutur Ganis.
Ia menambahkan, penanganan kesehatan di masa pandemi bentuk kedewasaan dari para pemimpin organisasi profesi yang memberikan pelayanan dengan mengedepankan kepentingan bangsa.
"Kesuksesan penanganan kesehatan di masa pandemi, merupakan bentuk kedewasaan dari para pimpinan organisasi profesi yang memberikan pelayanan dengan mengedepankan kepentingan bangsa," ungkapnya.
Ganis turut memberikan kritik RUU Kesehatan memberi kewenangan pemerintah daerah untuk membatasi jumlah kuota tenaga kesehatan yang dapat praktik di wilayahnya.
"Peraturan itu kan membatasi hak-hak tenaga kesehatan untuk bekerja," jelasnya.
Simak juga 'Data Kemenkes RI: Total 14 Ribu Anak Usia 1-14 Tahun Positif HIV':
(akd/ega)