NasDem Desak Kejagung Blokir Rekening Perusahaan Diduga Terlibat Kasus BTS

NasDem Desak Kejagung Blokir Rekening Perusahaan Diduga Terlibat Kasus BTS

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 27 Mei 2023 14:48 WIB
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali.
Ahmad Ali (dok: www.nasdem.id)
Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengatakan mendengar Kejagung akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS di Kementerian Kominfo dengan kerugian Rp 8,2 triliun. Ali meminta Kejagung memblokir rekening perusahaan yang terlibat.

"Saya dengar dari Kejaksaan sudah mengenakan TPPU dalam kasus ini. Kalau demikian, sebenarnya semua rekening perusahaan yang diduga terlibat harus diblokir," kata Ahmad Ali dalam keterangannya, Sabtu (27/5/2023).

Ali mengatakan Kejagung juga harus mengumumkan perusahaan mana saja yang diduga terlibat. Setelah itu, perlu dilakukan pemblokiran rekening perusahaannya.

"Kita butuh pernyataan dari Kejaksaan untuk menegaskan bahwa perusahaan mana saja yang terlibat," katanya.

Ali menyebut ada tiga perusahaan konsorsium yang terlibat dalam kasus ini. Menurut Ali, kasus bisa diusut hingga tuntas jika aliran dananya ditelusuri.

"Untuk menelusurinya gampang, kok. Siapa yang terima uang dan uang itu yang terima adalah perusahaan berdasarkan berita acaranya. Pastinya ketika terjadi permasalahan kerugian negara atau kelebihan bayar atau harga tak sesuai spek, maka perusahaan yang bertanggung jawab, karena yang menerima duit," ujar dia.

Dia menyarankan pemblokiran dilakukan secepatnya. Dia khawatir ada potensi perusahaan untuk memanipulasi transaksi.

"Kalau tidak diblokir, bisa saja karena hari ini belum tersangka, bisa membawa lari uangnya," tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana di kasus dugaan korupsi proyek BTS yang menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya juga menelusuri kepentingan di balik kasus dugaan korupsi proyek BTS tersebut.

"Tentu kita nanti akan minta bantuan dalam rangka penelusuran aset ya, tracing aset ke mana saja alirannya, dana-dana yang digunakan, untuk kepentingan siapa saja, nanti kita cek semuanya. Tentu kita harus menggandeng semua pihak, tidak hanya PPATK, bank juga," kata Ketut kepada wartawan di Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/5).

Ketut mengatakan pihaknya juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus tersebut. Namun dia belum berbicara terkait ada atau tidaknya temuan TPPU di kasus proyek BTS tersebut.

"Kemungkinan iya (ada dugaan TPPU), karena kerugiannya begitu besar, ya pasti TPPU-nya akan digandeng dalam pasal-pasal berikutnya. Kita lihat nanti perkembangannya," kata Ketut.

"Kami belum sampai sejauh itu ya, kami masih dalam proses pendalaman," ujarnya.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan anggaran sebanyak Rp 10 triliun sudah cair terkait proyek tersebut, tetapi barangnya tidak ada.

Berikut ini tujuh tersangka dalam kasus ini:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.
7. WP selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan

Simak juga 'Mahfud Ajak Profesional Daftar Dirut Bakti, Janji Tak Dikaitkan Perkara':

[Gambas:Video 20detik]



(amw/haf)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads