Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan usai berkas Mario dan Lukas dinyatakan lengkap dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Dirangkum detikcom, Jumat (26/5/2023) berikut ini sejumlah fakta-fakta pelimpahan tahap 2 berkas Mario Dandy dan Shane Lukas.
Jalani Tes Kesehatan
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, Mario Dandy dan Shane Lukas melakukan tes kesehatan terlebih dulu. Mario Dandy terlihat memakai celana pendek dan sandal jepit. Sama halnya dengan Shane Lukas, yang memakai baju tahanan warna oranye, celana pendek, dan sandal jepit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mario Dandy dan Shane Lukas dibawa ke Dokkes Polda Metro Jaya untuk dicek kesehatannya sebelum dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Mario Dandy hanya mengangguk saat wartawan bertanya soal kondisi kesehatannya.
Hasil pemeriksaan kesehatan itu, Mario Dandy dan Shane dinyatakan sehat dan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dilimpahkan Usai Ditahan 94 Hari
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejari Jakarta Selatan siang ini. Keduanya dilimpahkan ke Kejari Jaksel setelah berkas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dinyatakan lengkap.
"Terhadap dua tersangka ini sudah dilakukan penahanan selama 94 hari, kemudian Shane 92 hari," Kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Hengki mengatakan proses penyidikan memakan waktu cukup lama. Di samping itu, penyidik kepolisian bolak-balik melengkapi berkas perkara hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P21) pada 24 Mei 2023.
Mario Siapkan Pembelaan
Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) resmi dilimpahkan ke kejaksaan dan siap disidang dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Mario Dandy menyebut telah menyiapkan pembelaan dalam sidang nantinya.
"Iya ada (pembelaan)," kata Mario kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Mario Dandy tak menjelaskan pembelaan apa yang akan disampaikan usai dirinya dijadikan tersangka setelah melakukan penganiayaan brutal terhadap David. Mario menyebut hal tersebut nantinya akan disampaikan dalam persidangan. Mario Dandy juga kembali meminta maaf terkait ulahnya dalam kasus tersebut.
"Nanti disampaikan di persidangan," ujarnya.
Simak selengkapnya halaman berikutnya.
Mario Dandy Minta Maaf Aniaya David, tapi Tersenyum
Mario Dandy Satriyo (20) kembali menyampaikan permintaan maaf atas ulahnya telah menganiaya Cristalino David Ozora (17). Permintaan maaf Mario Dandy ini disampaikan di Polda Metro Jaya sebelum dirinya dibawa ke Kejari Jakarta Selatan.
Namun permintaan maaf Mario Dandy ini menjadi sorotan. Pasalnya, ia menyampaikan permintaan maaf itu sambil tersenyum seolah tak memperlihatkan penyesalan.
Momen tersebut terjadi sebelum Mario dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam video yang didapat detikcom, Jumat (26/5/2023), Mario Dandy terlihat ditanya terkait perkara yang ada.
Terlihat Mario Dandy mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Saat ditanya, Mario Dandy mengaku menyesal telah menganiaya David pada Senin (20/2). Dia pun meminta maaf atas ulahnya tersebut.
Namun, dalam video tersebut, tidak terlihat adanya raut muka penyesalan. Mario Dandy terlihat tersenyum santai. Bahkan dia tampak tersenyum saat melontarkan kalimat penyesalannya.
"Iya, saya sangat menyesal dan saya mohon maaf," kata Mario Dandy, Jumat (26/5/2023).
Shane Menangis Saat Akan Dilimpahkan ke Jaksa
Berbeda dengan Mario Dandy, Shane Lukas terlihat menangis saat hendak dilimpahkan ke jaksa.
Pantauan detikcom, Jumat (26/5/2023), momen Shane Lukas menangis terjadi saat digiring masuk ke dalam mobil dan hendak menuju ke kejaksaan. Terlihat Shane Lukas berbaju tahanan warna oranye dengan tangan terikat kabel ties.
Namun, saat di dalam mobil, Shane terlihat berkaca-kaca dan menangis sambil menundukkan kepalanya. Shane pun terlihat membuat gestur tangan berdoa.
Tak ada sepatah kata pun terucap dari mulut Shane Lukas. Dia lalu dibawa penyidik untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mario Dandy dan Shane Resmi Dilimpahkan dan Ditahan Jaksa
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menerima berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). Keduanya akan ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang selama 20 hari ke depan.
"Saat ini telah penahanan telah beralih ke Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Cipinang," kata Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman, kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Saat dilimpahkan, keduanya memakai rompi tahanan kejaksaan berwarna merah. Jaksa kini tengah menyusun surat dakwaan kepada Mario Dandy dan Shane. Dalam waktu singkat, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Selengkapnya halaman selanjutnya.
Jaksa Siapkan 17 Orang Saksi
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menyiapkan saksi yang akan dimintai keterangan dalam persidangan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). Jaksa menyiapkan 17 saksi untuk sidang Mario Dandy.
"Saksinya ada 17 orang," kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Dia belum menjelaskan siapa saja 17 orang saksi tersebut. Termasuk apakah ada nama Rafael Alun Trisambodo selaku ayah Mario Dandy yang akan menjadi saksi.
"Saya cek dulu ya, nggak bisa jawab sekarang," tuturnya.
12 Jaksa Akan Sidangkan Mario dan Shane
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyiapkan 12 jaksa dalam persidangan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). Sebagian dari 12 jaksa itu pernah menangani kasus mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
"JPU yang disiapkan 12 orang," kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman kepada wartawan di kantornya, Jumat (26/5/2023).
Di antara ada 12 jaksa tersebut, ada yang turut menangani kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo. Namun dia tidak menjelaskan secara detail siapa jaksa tersebut.
"Kalau ditanya pernah nangani Sambo ada juga, ada yang baru juga. Semua jaksa sudah memakai nama JPU Kejari Jaksel," ujarnya.