Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menyiapkan saksi yang akan dimintai keterangan dalam persidangan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). Jaksa menyiapkan 17 saksi untuk sidang Mario Dandy.
"Saksinya ada 17 orang," kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Dia belum menjelaskan siapa saja 17 orang saksi tersebut. Termasuk apakah ada nama Rafael Alun Trisambodo selaku ayah Mario Dandy yang akan menjadi saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya cek dulu ya, nggak bisa jawab sekarang," tuturnya.
Ditahan 20 Hari di Cipinang
Sebelumnya, Kejari Jaksel telah menerima berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Keduanya akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan.
"Saat ini telah penahanan telah beralih ke jaksa penuntut umum selama 20 hari di Rutan Kelas I Cipinang," kata Syarief kepada wartawan.
Jaksa kini tengah menyusun surat dakwaan kepada Mario Dandy dan Shane. Dalam waktu singkat, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan. Dalam waktu singkat kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan," ucapnya.
Simak Video 'Ayah David Ozora-Rafael Alun Jadi Saksi dalam Perkara Mario Dandy':