Alasan Polisi Lamanya Pemberkasan Mario Dandy: Agar Tak Ada Celah Hukum

Alasan Polisi Lamanya Pemberkasan Mario Dandy: Agar Tak Ada Celah Hukum

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 26 Mei 2023 16:19 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri) menunjukan barang bukti pendorong peluru gas karbondioksida atau CO2 saat konferensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023). Polda Metro Jaya menyatakan pelaku penembakan di gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menggunakan senjata airgun jenis pistol model Glock 17 dan pelaku bukan merupakan jaringan teroris. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta -

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan alasan pengusutan Mario Dandy Satrio (20) di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) berlangsung lama. Polisi menyebut lambatnya pengusutan demi kesempurnaan berkas.

"Tentunya memakan waktu yang cukup lama, dalam hal ini yaitu dalam rangka kesempurnaan berkas perkara," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Seperti diketahui, penganiayaan David Ozora terjadi pada Senin (20/2) lalu. Berkas perkara tersebut sempat beberapa kali dikembalikan ke penyidik karena dianggap belum lengkap. Hingga akhirnya pada Rabu (24/5) lalu, berkas dinyatakan lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hengki menegaskan, dalam prosesnya, penyidik perlu melihat rinci sangkaan pasal yang diterapkan terhadap kedua tersangka. Tujuannya, agar kasus ini bisa diusut secara transparan.

"Terhadap konstruksi pasal kita sempurnakan jangan sampai ada celah. Kita harapkan putusan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan kepastian hukum," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Mario Dandy Ditahan 94 Hari

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejari Jakarta Selatan siang ini. Keduanya dilimpahkan ke Kejari Jaksel setelah berkas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dinyatakan lengkap.

"Terhadap dua tersangka ini sudah dilakukan penahanan selama 94 hari, kemudian Shane 92 hari," Kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Hengki mengatakan proses penyidikan memakan waktu cukup lama. Di samping itu, penyidik kepolisian bolak-balik melengkapi berkas perkara hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P21) pada 24 Mei 2023.

"Ini beberapa kali bolak-balik penyempurnaan berkas kita kembalikan ke kejaksaan, terakhir 10 Mei lalu kita kirim ke kejaksaan dan alhamdulillah dua hari lalu sudah P21 dan hari ini tahap kedua terhadap dua tersangka," katanya.

Hengki menjelaskan alasan penyidikan kasus Mario Dandy memakan waktu yang cukup lama. Penyidik dalam hal ini sangat berhati-hati agar tidak ada celah bagi tersangka untuk mengelak.

"Tentunya dalam hal ini memakan waktu yang cukup lama dalam rangka kesempurnaan berkas perkara terhadap konstruksi pasal kita sempurnakan jangan sampai ada celah," katanya.

Harapannya, Mario Dandy dan Shane Lukas diberi hukuman yang adil.

"Tentunya harapannya nanti putusannya bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan kepastian hukum," tuturnya.

Simak Video 'Mario Dandy Siapkan Pembelaan Hadapi Sidang Penganiayaan David':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads