Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan akselerasi kesiapan aturan pelaksanaan dan aparat penegak hukum sangat diperlukan dalam upaya menekan jumlah kasus kekerasan seksual. Apalagi, kasus kekerasan seksual dikatakan sedang meningkat.
Rerie, sapaan akrab Lestari Moerdijat, mewanti-wanti jangan sampai momentum kepercayaan tinggi masyarakat terhadap UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hilang.
"Kasus tindak kekerasan seksual yang terus meningkat dewasa ini harus menjadi perhatian bersama, agar berbagai upaya penegakan hukum terkait kasus tersebut segera dilakukan secara serius," kata Rerie dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Catatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kasus kekerasan seksual terhadap anak pada 2021 sebanyak 426 dan 2022 sebanyak 536. Sementara, kasus kekerasan seksual pada orang dewasa di 2021 sebanyak 60 dan 2022 sebanyak 99.
Menurut Rerie, hadirnya UU TPKS dalam sistem perundang-undangan harus sesegera mungkin dilengkapi dengan aturan-aturan pelaksanaannya. Peningkatan pelaporan kasus kekerasan seksual yang terjadi mencerminkan adanya peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap hadirnya UU TPKS di Tanah Air.
"Kondisi tersebut harus terus dijaga dengan menyegerakan kesiapan sejumlah aturan pelaksana dan aparat penegak hukum, agar amanat UU No. 12 Tahun 2022 itu dapat segera direalisasikan," tutur Rerie.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berpendapat kecepatan hadirnya sejumlah aturan pelaksanaan dan kesiapan aparat penegak hukum untuk menjalankan amanat UU TPKS sangat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku.
Rerie pun berharap para pemangku kebijakan dapat bahu membahu berkolaborasi untuk mewujudkan sistem hukum yang adil dan mampu melindungi para korban tindak kekerasan seksual.
"Jangan sampai, momentum kepercayaan publik yang tinggi terhadap hadirnya UU TPKS saat ini hilang, sehingga perangkat hukum yang dibuat untuk melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual menjadi sia-sia," ujarnya.
Simak juga 'Kala Poin-poin Penting UU TPKS yang Perlu Diketahui':