Lestari Moerdijat: Peningkatan Kualitas Pendidikan Cegah Pernikahan Anak

Lestari Moerdijat: Peningkatan Kualitas Pendidikan Cegah Pernikahan Anak

Sukma Nur - detikNews
Rabu, 15 Mar 2023 13:59 WIB
Lestari Moerdijat: Peningkatan Kualitas Pendidikan Cegah Pernikahan Anak
Foto: MPR
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) menilai peningkatan kualitas pendidikan nasional dan sosialisasi masif terkait perlindungan serta pemenuhan hak anak menjadi langkah strategis untuk mencegah perkawinan anak. Selain itu, menurutnya kolaborasi semua pihak dibutuhkan untuk mendorong langkah tersebut.

Hal itu disampaikannya pada Diskusi Terbuka dalam rangka menyambut Zero Discrimination Day & International Women's Day yang mengusung tema '𝘗đ˜Ļđ˜¯đ˜¨đ˜ļđ˜ĸđ˜ĩđ˜ĸđ˜¯ 𝘒đ˜Ļđ˜ŗđ˜ĸđ˜¯đ˜¨đ˜Ŧđ˜ĸ 𝘏đ˜ļđ˜Ŧđ˜ļ𝘮 𝘕đ˜ĸ𝘴đ˜Ēđ˜°đ˜¯đ˜ĸ𝘭 đ˜ļđ˜¯đ˜ĩđ˜ļđ˜Ŧ 𝘗đ˜Ļđ˜ŗđ˜­đ˜Ēđ˜¯đ˜Ĩđ˜ļđ˜¯đ˜¨đ˜ĸđ˜¯ 𝘒đ˜Ļ𝘭𝘰𝘮𝘱𝘰đ˜Ŧ 𝘙đ˜Ļđ˜¯đ˜ĩđ˜ĸđ˜¯ đ˜Ĩđ˜ĸđ˜ŗđ˜Ē 𝘋đ˜Ē𝘴đ˜Ŧđ˜ŗđ˜Ē𝘮đ˜Ēđ˜¯đ˜ĸ𝘴đ˜Ē'. Kegiatan tersebut diselenggarakan Iluni UI di Nusantara V, Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, hari ini.

"Mewujudkan kesetaraan gender yang merupakan SDGs nomor 5 yang di dalamnya ada pencegahan pernikahan anak, hingga saat ini belum tuntas. Padahal pada 2030 sasaran SDGs itu harus tercapai, yang tinggal tujuh tahun dari sekarang," kata Rerie dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rerie, untuk mencegah pernikahan anak juga bisa dilakukan dengan memberi pengetahuan terkait sistem reproduksi manusia sejak dini kepada anak-anak. Pernikahan anak juga harus dituntaskan dengan upaya menyeluruh dalam peningkatan kualitas pendidikan dan ekonomi nasional. Sebab, mengatasi pernikahan anak adalah bagian upaya mewujudkan kesetaraan gender pada tahun 2030.

Selain itu, Rerie menilai saat ini masyarakat harus terus menerus menyerukan isu-isu utama seperti mewujudkan kesetaraan gender. Sebab isu tersebut masih menjadi tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia.

Ia juga mengungkapkan sebagai bentuk instrumen perlindungan warga negara dari ancaman kekerasan seksual, yang sebagian besar korbannya perempuan dan anak, saat ini Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun, aturan pelaksanaan dari UU TPKS tersebut belum sepenuhnya tersedia.

Atas hal itu, Kata Rerie, sejumlah kasus tindak kekerasan seksual malah berakhir dan berujung dengan damai. Karenanya, ia mengatakan political will dari Pemerintah harus terus didorong agar instrumen perlindungan bagi setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual bisa segera efektif.

Rerie juga menuturkan sejumlah masalah bangsa yang melahirkan diskriminasi, itu terjadi karena upaya penanggulangannya hanya mengatasi gejalanya semata.

Sebagai informasi, kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua MPR RI Bambang Soesatyo sebagai pembicara kunci, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani, Komnas HAM Anis Hidayah, Wakil Ketua Umum Koordinator 1 Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi, Koordinator Nasional Ikatan Perempuan Positif Ayu Oktarini dan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan RI) sebagai narasumber Maxi Rien Rondonuwu

Simak juga Video 'Pernikahan Anak: Penghapus Harapan Masa Remaja':

[Gambas:Video 20detik]



(ega/ega)


Berita Terkait