Sebanyak 300 kepala desa (kades)/lurah dinyatakan lolos seleksi Hakim Perdamaian Desa yang digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham-Mahkamah Agung (MA). Publik bisa ikut menjadi juri untuk kategori Favorit Publik Paralegal Justice Award 2023.
"Selama ini yang merasakan langsung dampak kinerja dan pengabdian kepala desa/lurah adalah masyarakat. Kami percaya bahwa masyarakat juga perlu dilibatkan dalam kegiatan Paralegal Justice Award 2023 ini. Masyarakat dapat memilih kepada kepala desa/lurah favorit, yang menurutnya telah memberikan kontribusi signifikan dalam pelayanan hukum kepada publik di tingkat desa dan kelurahan," kata Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/06/2023).
Bagaimana mekanisme pemilihannya? Widodo menjelaskan bahwa masyarakat dapat memilih langsung kades/lurah favorit mereka pada laman https://pja.bphn.go.id/kandidat. Periode pemilihan dimulai pada 26 Mei hingga 1 Juni 2023 pukul 19.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Pengumuman sepuluh kades/lurah favorit publik akan dilakukan bersamaan dengan penganugerahan Non Litigation Peacemaker dan Anubhawa Sasana Desa pada malam puncak Paralegal Justice Award, tanggal 01 Juni 2023," tambah Widodo.
Selain itu, dari total 300 peserta nantinya akan tersaring sepuluh peserta terbaik Paralegal Justice Award (Top 10 PJA) yang sebelumnya akan melewati seleksi khusus yang dilakukan oleh Penilaian Dewan Pakar (Pendekar). Dari sepuluh orang tersebut, akan terpilih tiga kandidat terbaik.
"Tak hanya itu, di malam puncak Paralegal Justice Award 2023 juga akan diberikan penganugerahan Duta Hukum Indonesia," ungkap Widodo.
Sebelumnya diberitakan, langkah seleksi Hakim Perdamaian Desa didukung penuh hakim agung Syamsul Maarif. Langkah itu dinilai tepat karena bisa menyeleksi sengketa yang akan masuk ke pengadilan.
"Saya setuju sekali upaya pemberdayaan perdamaian oleh aparatur desa. Jika ini berhasil, akan melahirkan proses penyelesaian sengketa secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Menurut saya, perlu upaya serius lebih jauh, yaitu menghidupkan lurah/kepala desa sebagai mediator resmi penyelesaian sengketa," ujar Syamsul Maarif.
Saat ini sudah ada Perma No 1/2016 tentang Mediasi. Perma itu fokus pada mediasi di pengadilan (anex court mediation) yang, dalam pelaksanaannya, rate keberhasilnnya masih rendah.
"Ke depan, penyelesaian sengketa perdata harus diupayakan lebih dahulu sebelum gugatan diajukan ke pengadilan," ucap Syamsul Maarif.
Menurut Syamsul Maarif, perlu dibuat hukum acara baru untuk mengakomodasi keterlibatan kades/aparat desa. Hal itu untuk menyaring sengketa yang masuk ke pengadilan.
"Penggugat harus melampirkan keterangan dari mediator/lurah/kepala desa bahwa upaya perdamaian tidak berhasil. Tanpa surat keterangan tersebut gugatan tidak dapat diregister," ucap Syamsul Maarif.
Pemberdayaan kades/aparatur desa akan berdampak positif terhadap banyak hal. Oleh sebab itu, hakim agung Syamsul Maarif berharap program MA-BHPN itu segera terwujud.
"Sistem ini tidak hanya akan menghidupkan lembaga perdamaian/ mediasi tetapi juga akan mendorong kualitas gugatan. Selain itu sistem ini akan menghidupkan kembali nilai komunal karena mendudukkan kepala desa/lurah sebagai figur penting dalam menyelesaikan sengketa antar warganya. Perdamaian yang disepakati oleh para pihak di hadapan mediator disamakan dengan putusan arbitrase yang dapat dieksekusi setelah didaftarkan ke pengadilan. Semoga berhasil," kata hakim agung paling senior di MA itu.
Simak juga 'Terlibat Kasus Mafia Tanah, Lurah Caturtunggal Sleman Jadi Tersangka':