Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyiapkan 12 jaksa dalam persidangan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). Sebagian dari 12 jaksa itu pernah menangani kasus mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
"JPU yang disiapkan 12 orang," kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman kepada wartawan di kantornya, Jumat (26/5/2023).
Di antara ada 12 jaksa tersebut, ada yang turut menangani kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo. Namun dia tidak menjelaskan secara detail siapa jaksa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ditanya pernah nangani Sambo ada juga, ada yang baru juga. Semua jaksa sudah memakai nama JPU Kejari Jaksel," ujarnya.
Mario dan Shane Ditahan 20 Hari di Rutan Cipinang
Kejari Jaksel telah menerima berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas. Keduanya ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang selama 20 hari ke depan.
"Saat ini telah penahanan telah beralih ke jaksa penuntut umum selama 20 hari di Rutan Kelas I Cipinang," kata Syarief.
Jaksa kini tengah menyusun surat dakwaan kepada Mario Dandy dan Shane. Dalam waktu singkat, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan. Dalam waktu singkat kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan," ucapnya.
(rdh/rfs)