Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengawal deportasi warga negara (WN) China yang diduga terlibat penipuan atau fraud jaringan internasional via media elektronik di Jakarta. Ada 52 WN China yang telah dideportasi.
"Kami telah melakukan pengawalan proses pemulangan atau deportasi 52 warga negara asing asal China yang terlibat jaringan penipuan internasional," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahadrjo Puro dalam keterangan tertulis, Jumat (26/5/2023).
Djuhandhani mengatakan masih ada tiga WN China yang belum dideportasi. Dia mengatakan deportasi 52 WN China itu dilakukan pada Kamis (25/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga orang WNA belum dideportasi karena masih proses pengurusan dokumen perjalanan," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan deportasi yang dilakukan Imigrasi itu dibagi menjadi tiga kloter keberangkatan. Deportasi pertama sebanyak 8 orang, deportasi kedua sebanyak 13 orang, dan deportasi ketiga sebanyak 31 orang.
"Deportasi ini merupakan ranah Imigrasi. Bareskrim hanya melakukan pengawalan untuk memastikan proses pemulangan 52 pelaku fraud ini berjalan lancar. Anggota memastikan paspor WNA telah dicap stempel deportasi oleh Imigrasi dan sampai masuk pesawat sesuai tujuan," tuturnya.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim menangkap 55 WNA di Jakarta Selatan (Jaksel) hingga Jakarta Timur (Jaktim). Puluhan warga asing itu ditangkap karena diduga terlibat penipuan atau fraud jaringan internasional via media elektronik.
Djuhandhani mengatakan pihaknya juga menangkap enam warga Indonesia dalam kasus ini. Para pelaku diduga menipu dengan modus, salah satunya, mengaku sebagai polisi dan memeras korban.
"Kemudian warga negara asing itu 55, di mana 50 laki-laki dan 5 perempuan. Kemudian warga negara Indonesia 5 laki-laki dan 1 perempuan," kata Djuhandhani di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (5/4/2023).
Sebanyak 55 WNA dan 6 WNI itu ditangkap di lokasi berbeda, yakni Jalan Selat Batam B10 Nomor 14 Duren Sawit, Jaktim; Jalan Pejaten Barat 4 Nomor 43A, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jaksel; dan Jalan Sawo 2 Nomor 71 Kebayoran Baru, Jaksel.
"Di mana di TKP, kami mendapatkan barang bukti yaitu 51 unit iPad, 68 handphone, 7 unit laptop, 1 boks headset, kemudian 1 printer, 3 keyboard, 4 modem, 2 token, 3 charger laptop, 1 ikat charger HP, 1 DVR, 2 kotak kerja, kemudian 1 koper kertas catatan, 2 paspor, 1 ikatan kartu perdana Telkomsel, 12 dompet, 1 bundel kartu identitas, 1 flashdisk, 1 bundel uang tunai," papar dia.
"Kami masih akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Kalau dilihat namanya adalah nama warga negara asing di daerah China. Namun kita belum bisa memastikan karena para pelaku ini sampai sekarang belum kita dapatkan paspornya," imbuh Djuhandhani.
Djuhandhani menyebut para pelaku diduga melakukan penipuan menggunakan media elektronik jaringan internasional atau illegal access; dan/atau menggunakan dokumen perjalanan visa yang tidak sah; atau tindak pidana pemalsuan visa tanda masuk atau izin tinggal; dan/atau menyalahgunakan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud tujuan pemberian izin tinggal.
"Yang dilakukan para tersangka ini semacam kalau di kita menipu dengan telepon mengaku sebagai polisi. Kadang-kadang minta tebusan, perbuatan-perbuatan seperti itu yang dilakukan," ujarnya.
Lebih lanjut, para pelaku ini hanya menargetkan korban yang berada di luar negeri. Di antaranya, lanjut Djuhandhani, warga Singapura hingga Thailand.
"Dikarenakan ini TKP-nya memang di Indonesia, namun korban-korban ada yang dari Singapura, ada yang dari Thailand, ada yang di China, dan sampai saat ini belum ada laporan ataupun bisa kita dapatkan korbannya secara langsung berdasarkan pengakuan mereka," ucap dia.
"Dan sampai saat ini belum ada laporan ataupun bisa kita dapatkan korbannya secara langsung. Berdasarkan pengakuan mereka korbannya dari daerah-daerah yang berada di daratan China," pungkas dia.
Selain itu, para pelaku menggunakan modus di mana para pelaku menawarkan barang elektronik tapi barangnya tidak dikirim.
Para pelaku ini nantinya akan diserahkan ke Imigrasi untuk dilakukan tindak lanjut.
"Selanjutnya untuk ke 55 tersangka ini akan kami serahkan ke Imigrasi untuk tindakan lebih lanjut," katanya.
Simak juga 'Polisi Bakal Periksa Saksi Lain Terkait Kasus Penipuan Tiket Coldplay':