Imigrasi Tangerang Amankan WN Rusia Pelaku Prostitusi Online

Imigrasi Tangerang Amankan WN Rusia Pelaku Prostitusi Online

Adrial Akbar - detikNews
Jumat, 26 Mei 2023 15:45 WIB
Imigrasi Tangerang Amankan Perempuan WN Rusia terkait Prostitusi Online (Adrial/detikcom)
Foto: Imigrasi Tangerang Amankan Perempuan WN Rusia terkait Prostitusi Online (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial ZPR (31) yang diduga melakukan aktivitas prostitusi online. ZPR diamankan pada sebuah penginapan di kawasan Tangerang.

"Tim intelijen kami melakukan pengawasan atas informasi yang kami dapat di penginapan kota Tangerang. Dan berhasil mengamankan 1 orang perempuan warga negara asing yang diduga melaksanakan aksi prostitusi online," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (26/5/2023).

ZPR menggunakan salah satu situs web prostitusi online Internasional untuk melakukan aksinya. Rakha juga mengatakan bahwa ZPR bekerja sendirian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(ZPR bekerja) perorangan dan memang dari hasil pengembangan, diketahui memang dari salah satu aplikasi memesan yang bersangkutan akunnya sudah berverifikasi, memang butuh verifikasi yang bersangkutan itu harus bayar," sebutnya

Ketika diamankan, ZPR tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan (Paspor) maupun Izin Tinggal Keimigrasiannya. ZPR masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arival) dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Soekarno Hatta.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan ini berinisal ZPR, berwarga negara Rusia. Pemegang izin tinggal visa kunjungan saat kedatangan, yang berlaku sampai 21 Juli 2023," kata dia.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah paspor kebangsaan Rusia atas nama ZPR, uang tunai sebesar Rp 4 juta, alat kontrasepsi, serta telepon genggam. Atas perbuatannya, ZPR diduga melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 Juncto 122 huruf (a) dan akan dikenakan tindakan pendeportasian.

"ZPR diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 Jo. 122 huruf (a) sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," ungkap Rakha.

Simak juga 'Saat 2 Wanita WNA Diciduk Imigrasi Jakbar Gegara Prostitusi Online':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads