Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dilimpahkan ke kejaksaan dan siap disidangkan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Shane Lukas terlihat menangis saat hendak dilimpahkan ke jaksa.
Pantauan detikcom, Jumat (26/5/2023), momen Shane Lukas menangis terjadi saat digiring masuk ke dalam mobil dan hendak menuju ke kejaksaan. Terlihat Shane Lukas berbaju tahanan warna oranye dengan tangan terikat kabel ties.
Namun, saat di dalam mobil, Shane terlihat berkaca-kaca dan menangis sambil menundukkan kepalanya. Shane pun terlihat membuat gestur tangan berdoa.
Tak ada sepatah kata pun terucap dari mulut Shane Lukas. Dia lalu dibawa penyidik untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas Perkara Lengkap
Sebelumnya, jaksa menyatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah P21. Artinya, berkas penyidikan sudah lengkap.
"Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5).
Dia mengatakan Dandy dijerat pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dijerat dengan pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.
"Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014," ucapnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak Video 'Mario Dandy Siapkan Pembelaan Hadapi Sidang Penganiayaan David':
(wnv/mea)