Dia mengatakan tim Polda Metro Jaya berkolaborasi dengan pihak lintas profesi untuk menjamin objektivitas proses penyidikan dan untuk menjamin hak-hak korban.
"Kami bekerja sama dengan mitra, termasuk hak-hak perempuan, yaitu melibatkan Komnas Perempuan, UPTD PPA DKI, kemudian melibatkan Kementerian PPPA, jika perlu kami akan berkoordinasi dengan LPSK," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penanganan Kasus Ditunda
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memutuskan menunda sementara penanganan kasus tersebut. Kasus tersebut ditunda sembari polisi memberikan waktu kepada kedua pihak untuk merenung.
"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu. Yang istri biar diberi waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali," jelas Karyoto kepada wartawan di Polres Metro Depok, Kamis (25/5).
Karyoto juga memberikan arahannya kepada penyidik agar berimbang jika mendapatkan laporan serupa.
Kasus ini viral di media sosial. Baik suami dan istri, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah keduanya saling lapor dugaan KDRT.
Dalam kasus ini, sang istri ditahan karena dinilai tidak kooperatif. Sementara sang suami tidak ditahan karena sakit dan ada rekomendasi dari RS.
(jbr/mea)