Polisi mengatakan kasus suami-istri di Depok saling lapor jadi korban KDRT terjadi berulang. Kasus tersebut pernah diselesaikan secara damai lewat restorative justice sekitar 7 tahun lalu.
"Setelah kita pelajari, penganiayaan terhadap istri ataupun korban ini bukan hanya sekali. Tahun 2016 ternyata sudah dilaporkan, namun terjadi restorative justice," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat jumpa pers, Jumat (26/5/2023).
Kasus KDRT yang awalnya ditangani Polres Metro Depok ini telah diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Hengki mengatakan, pada Kamis (25/5), telah melakukan gelar perkara dan disimpulkan perlu ada pendalaman kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan amanat undang-undang (UU), lanjutnya, salah satu tujuan penanganan kasus KDRT ialah mempertahankan keutuhan hubungan rumah tangga. Namun, jika keduanya tak ada keinginan didamaikan, polisi akan memproses kasus secepatnya.
"Apakah memang ada keinginan untuk restorative justice, kita buka ruang. Tapi kalau tidak tercapai restorative justice, kami akan kebut dalam penanganan kasus ini secara objektif, secara bersama-sama berkolaborasi dengan mitra maupun tim ahli," katanya.
Hengki mengatakan penyidik mendalami dugaan kasus KDRT secara berulang. Jika terbukti, dia mengatakan, sanksi pelaku dapat diperberat.
"Karena ini perbuatan berulang, kami tambahkan Pasal 64 KUHP atau perbuatan berlanjut. Apabila ini benar dan kita temukan, ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga," kata dia.
Kekerasan Psikis Didalami
Dia mengatakan penyidik juga akan mendalami dugaan kekerasan psikis. Tim kedokteran dan psikolog dilibatkan untuk mendalami dugaan trauma psikis yang dialami korban.
"Terhadap trauma psikis ini, ini delik yang berbeda lagi. Jadi secara fisik mungkin dia dianiaya, tapi secara psikis akan kita pelajari secara komprehensif," kata Hengki.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.