Jabatan Firli cs Jadi 5 Tahun, Eks Penyidik: Potensi Jadi Alat Politik 2024

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 26 Mei 2023 12:37 WIB
Eks penyidik KPK Praswad Nugraha (Jauh Hari Wawan S/detikJateng)
Jakarta -

Masa jabatan Firli Bahuri dkk sebagai pimpinan KPK kini diperpanjang hingga 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Keputusan itu dinilai penuh dengan muatan kepentingan politik.

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan gugatan Nurul Gufron di MK sarat dengan kepentingan pribadi. Terlebih, gugatan perubahan masa jabatan dilakukan tidak dari awal pengajuan gugatan.

"Sejak awal, proses JR dilaksanakan tanpa adanya dimensi kepentingan publik, terlebih pemberantasan korupsi. Fokus utama hanyalah mengakomodir kepentingan Nurul Ghufron yang belum mencukupi umurnya sesuai dengan syarat minimal 50 tahun sesuai aturan dalam UU 19 Tahun 2019, dan juga menguntungkan komisioner lainnya, termasuk Firli Bahuri," kata Praswad saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).

"Terlebih permohonan masa jabatan dari empat menjadi lima tahun tidak muncul sejak awal, melainkan muncul pada proses perbaikan permohonan. Seakan adanya skenario yang diatur pada proses tersebut," tambahnya.

Eks penyidik KPK ini mengatakan pertimbangan masa jabatan komisoner KPK menjadi lima tahun yang digunakan oleh hakim MK juga tidak selaras dengan pertimbangan putusan yang dibacakan. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Pimpinan KPK periode selanjutnya seharusnya dipilih oleh Presiden dan Anggota DPR pada periode 2024-2029.

Menurut Praswad, jika MK bersikeras menjalankan keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK di era Firli dkk, proses pemilihan akan dilaksanakan oleh DPR RI periode yang sama, yaitu periode 2019-2024.

"Karena pemilihan komisioner KPK akan dilaksanakan bulan September 2024, sedangkan anggota DPR periode 2019-2024 baru akan berakhir masa jabatannya pada Oktober 2024. Artinya, esensi dari pertimbangan tidak dapat diterapkan," katanya.

Praswad juga menilai keputusan MK itu rawan digunakan untuk kepentingan politik 2024. Dia mengatakan keputusan MK itu secara tidak langsung akan menyeret KPK dalam kepentingan politik tertentu.

Baca halaman selanjutnya.




(yld/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork