MAKI soal MK Perpanjang Jabatan Firli cs: Putusan Tak Bisa Diterjemahkan Jubir

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 26 Mei 2023 11:10 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun. Ia menilai putusan tersebut mestinya tidak berlaku surut atau tidak langsung berlaku sekarang bagi periode Firli Bahuri dkk.

"Dalam hukum, itu berlaku asas tidak boleh berlaku surut," kata Boyamin saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).

Ia mengatakan, pada periode Firli Bahuri sebelumnya, dalam surat pengangkatan maupun pada proses panitia seleksi yang diproses oleh DPR dan presiden, tertulis untuk periode masa jabatan empat tahun. Karena itu, menurutnya, masa jabatan lima tahun pimpinan KPK belum berlaku saat ini.

"Dan SK-nya pun empat tahun masa berlakunya. Nggak ada kemudian SK-nya adalah menyesuaikan undang-undang. Kan kalimatnya empat tahun. Itu yang artinya dalam posisi itu adalah berlaku empat tahun yang sekarang. Nah dalam posisi ini lah yang istilahnya tidak berlaku surut itu maka berlaku yang untuk periode ini," ujarnya.

"Asas kedua, dalam konsep apa pun istilahnya untuk pengajuan pengajuan ini kan diajukan oleh Pak Ghufron, nah dalam tata etika hukum bahwa ini bukan berlaku untuk kepentingan dirinya kalau dia mengajukan itu, untuk periode yang akan datang kalau dia terpilih dan tidak terpilih. Itu pemahaman etik begitu," katanya.

Selain itu, menurut Boyamin, yang dapat menafsirkan atau memaknai putusan MK adalah hakim itu sendiri. Menurutnya, juru bicara tidak dapat menjelaskan isi putusan hakim.

"Ketiga, yang bisa menerjemahkan putusan ini adalah hakim MK sendiri. Tidak bisa diterjemahkan oleh juru bicara Mahkamah Konstitusi," katanya.

Ia menyebut dalam putusan itu tidak dijelaskan terkait masa peralihan atau kapan berlakunya putusan tersebut. Dengan demikian, ia menilai mestinya pemohon Nurul Ghufron maupun calon pimpinan KPK yang ingin mendaftar pada rekrutmen 2023 nanti mengajukan uji materi lagi ke MK untuk meminta penafsiran mengenai kapan masa berlakunya putusan tersebut. Sebab menurutnya calon pimpinan KPK yang sedang bersiap mendaftar ke proses rekrutmen pada Desember 2023 ini terkena dampak dan harus menunggu hingga tahun 2024 jika aturan ini berlaku pada periode saat ini.

"Dan itu harus ada pengujian lagi untuk memperoleh masa peralihan. Jadi sebenarnya yang di putusan itu harusnya dinyatakan bahwa untuk putusan MK ini berlaku untuk kapan, karena seperti beberapa putusan MK yang lainnya juga ada aturan peralihan, berlakunya untuk kapan, atau berlakunya untuk siapa. Itu ada," tuturnya.

"Nah, karena kemarin tidak ada aturan peralihan, maka mestinya pemohon atau masyarakat Indonesia atau pimpinan KPK pun juga mengajukan lagi ke MK untuk memaknai berlakunya itu untuk kapan, sepanjang itu belum ada maka berlaku yang pertama tadi dan tidak bisa dimaknai oleh atau dijelaskan oleh jubir MK. Karena putusan itu yang bisa menterjemahkan atau bisa memaknai ya hakim itu sendiri tidak ada yang lain. Tidak bisa diwakili oleh juru bicara," ujarnya.

Sebab, menurutnya, juru bicara dapat menjelaskan hal yang bukan bersifat putusan. Karena itu, menurutnya, masa jabatan lima tahun pimpinan KPK mestinya berlaku untuk periode selanjutnya.

"Juru bicara itu hanya berkaitan dengan menyuarakan hal-hal yang bukan bersifat putusan. Jadi ini dari tiga hal ini maka berlaku untuk periode yang akan datang masa lima tahun itu," ujarnya.

Selengkapnya halaman selanjutnya.




(yld/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork